Home Hukum Diduga Terindikasi Investasi Ilegal, PPATK Kembali Bekukan 29 Rekening

Diduga Terindikasi Investasi Ilegal, PPATK Kembali Bekukan 29 Rekening

Jakarta, Gatra.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menghentikan sementara 29 rekening dengan nilai Rp7,2 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustivandana mangatakan, rekening tersebut diduga terkait dengan tindak pidana berupa investasi ilegal, baik aliran dana di dalam negeri maupun ke luar negeri dan dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan.

“Hasil penelusuran ini menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening, dengan total uang senilai Rp 361,2 miliar,’’ kata Ivan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/3).

Menurut Ivan, aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan dikirim ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss. Hal ini diketahui berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari Financial Inteligent Unit (FIU) di luar negeri.

Ivan menambahkan, penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020 – Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro.

Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.

“Ditemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp13,2 miliar. Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur [balita],’’ tegas Ivan.

63