Jakarta, Gatra.com - Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda dan uang pengganti sejumlah Rp2,2 miliar.
Uang tersebut masing-masing dari terpidana Solihah telah lunas membayarkan uang denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp483 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 18 Januari 2022.
Kemudian dari terpidana Kiagus Emil Fahmy Cornain telah lunas membayarkan uang denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp1,3 Miliar berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 18 Januari 2022.
“KPK secara bertahap terus aktif melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi sebagai bagian optimalisasi pemenuhan aset recovery hasil tindak pidana korupsi yang perkaranya ditangani oleh KPK,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (18/3).
Untuk diketahui, Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo) 2008-2016 Sholihah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan arena terbukti merekayasa kegiatan agen fiktif dalam asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2012- 2014 sehingga merugikan negara Rp7,584 miliar.
Sementara Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku orang kepercayaan mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti merekayasa kegiatan dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif di PT Asuransi Jasindo.