Home Nasional Dua WNI Dieksekusi Mati di Arab Saudi, Bunuh Sesama WNI

Dua WNI Dieksekusi Mati di Arab Saudi, Bunuh Sesama WNI

Jakarta, Gatra.com - Dua orang Warga Negara Indonesia, Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data dieksekusi mati di Jeddah, Arab Saudi, Kamis (17/03).

Keduanya diputus bersalah atas pembunuhan terhadap sesama WNI, Fatmah alias Wartinah pada awal Juni 2011 lalu. AA dan NH melakukan pembunuhan berencana ini bersama dengan Siti Komariah (SK).

Ketika jasadnya ditemukan, kondisi Fatmah sangat mengenaskan; tangan terikat, mulut diplester dan terdapat kekerasan fisik dan seksual. Pada saat persidangan, AA dan NH mengakui telah membunuh Fatmah dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilkaukan korban terhadap mantan istri NH.

Setelah melalui rangkaian persidangan, berdasarkan putusan hukum tertanggal 16 Juni 2013, AA dan NH mendapat putusan vonis mati pada persidangan tingkat pertama. Pada tanggal 19 Maret 2018, AA dan NH kembali mendapat vonis mati pada persidangan banding.

Status vonis tersebut dinyatakan inkracht pada tanggal 19 Oktober 2018. Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya. Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi. Sedangkan SK diputus hukuman penjara selama 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyebutkan bahwa sejak penangkapan hingga proses persidangan, KJRI Jeddan dan KBRI Riyadh telah melakukan berbagai langkah pendampingan baik upaya litigasi di berbagai tingkatan persidangan maupun upaya non-litigasi untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak terdakwa maupun untuk meringankan hukuman.

“Sampai saat-saat terakhir menjelang eksekusi-pun, semua jalur komunikasi pada tingkat tinggi dijalankan. guna mendapatkan keringanan hukuman,” kata Judha.

Dalam berbagai kali kesempatan, Pemerintah telah pula melakukan family engagement terhadap keluarga AA dan NH. Secara khusus Kemlu juga telah menyampaikan informasi eksekusi mati ini secara langsung kepada pihak keluarga AA dan NH. Fasilitasi komunikasi juga diberikan kepada keluarga, baik dengan Perwakilan RI atau keluarga. 

“Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui Pengacara KJRI Jeddah,” kata Judha.

 

 

178