Home Politik Bela Habis Jokowi, Petrus Selestinus Serang Benny Kabur Harman

Bela Habis Jokowi, Petrus Selestinus Serang Benny Kabur Harman

Kupang, Gatra.com- Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Presiden Jokowi atas prosesi penyatuan tanah dan air di titik nol Ibukota Negara Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, pada Senin 14/3/2022.

Penyatuan air dan tanah dari 34 provinsi berbeda dan beragam budayanya, membuktikan Presiden Jokowi tetap mewujudkan komitmennya memajukan Kebudayaan Nasional, sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa, dari keberagaman kebudayaan daerah. Sebaliknya mereka juga menyindir sejumlah pihak yang mempersoalkan penyatuan air tanah untuk IKN karena dianggap sebagai perbuatan primitif, mistik dan sesat.

Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, sangat menyayangkan sikap nyinyir sejumlah pihak yang menilai prosesi penyatuan tanah dan air di titik nol Ibukota Nusantara sebagai ritual syirik, mistik, primitif dan sesat. Mereka yang nyinyir adalah orang-orang yang paham konstitusi, lahir dan dibesarkan dalam lingkungan budaya yang lekat dengan ritus dan ritual tradisional, termasuk anggota Komisi III DPR RI Beny Kabur Harman.

“Anehnya Benny Harman (BKH), politisi DPR RI juga ikut-ikutan nyinyir dan menilai bahwa Prosesi Penyatuan tanah dan air di IKN Nusantara sebagai perbuatan mistik dan primitif, sangat tidak berdasar karena pembangunan IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia dari 34 Provinsi berbeda berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” kata Petrus Salestinus melalui releasenya kepada Gatra.com ( 17/3).

Para penyinyir termasuk Beny Harman sendiri sejak lahir dan dibesarkan hingga menjadi Anggota DPR RI itu dalam kesehariannya pada moment tertentu. Tidak terlepas dari ritual adat, baik oleh para orang tua leluhur di kampung halamannya maupun dalam lingkungan di sekitar tempat tinggal

“ Beny Harman juga sejak sekolah dan menjadi anggota DPR RI selalui dilalui dengan ritual upacara adat khusunya NTT. Setiap kampanye maupun saat kunjungan kerja sebagai anggota DPR selalu disambut dengan upacara adat, khususnya adat NTT yang saya ikuti ,” jelas Petrus.

Lebih lanjut, Petrus mengatakan prosesi penyatuan tanah dan air di titik nol Ibukota Negara (IKN), adalah bagian dari sikap pengakuan, penghormatan dan pelindungan terhadap tradisi budaya bangsa yang beragam yang diakui dan dihormati sesuai dengan perintah UUD 1945, perintah UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara.

Begitu pula dalam pasal 2 huruf c UU No. 3 Tahun 2022, Tentang Ibu Kota Negara di situ ditegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia dari 34 Provinsi berbeda berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Dengan demikian, maka tuduhan sejumlah pihak termasuk Beny Harman Politisi Demokrat bahwa Prosesi Penyatuan tanah dan air di titik nol di Ibukota Negara Nusantara dari 34 Provinsi yang beragam budayanya, adalah untuk menyeragamkan budaya yang beraneka ragam adalah tuduhan yang tidak bertanggung jawab dan munafik ,” katanya.

Selain itu menurut Petrus Konstitusionalitas dari prosesi ritual penyatuan tanah dan air di titik nol Ibokota Nusantara, dapat dibaca dalam beberapa pasal dari UUD 1945. Ini sesuai pasal 18B ayat (1 dan 2) UUD 1945 yakni ayat (1) : Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemetintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dengan undang-undang ayat (2) : Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakt dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.

Pasal 28i ayat (3) UUD 1945, Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Pasal 32 ayat (1) : Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Pengaturan lebih lanjut dari UUD 1945 itu dituangkan di dalam UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, UU No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan dalam UU No. 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara.

Menurut Petrus, hadirnya sejumlah Menteri, Ketua MPR dan 34 Gubernur di seluruh Indonesia di Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur 14/3/2022, membuktikan bahwa Negara mengakui, menghormati dan melindungi tradisi budaya lokal masing-masing daerah dengan segala perbedaannya.

“Meski tradisi budaya lokal memiliki perbedaan, akan tetapi budaya Indonesia juga memiliki persamaan pada umumnya. Karena itu Ritual Penyatuan tanah dan air terutama dalam membangun sebuah daerah baruatau rumah baru, selalu diawali dengan prosesi ritual adat istiadat sesuai hukum adat masing-masing daerah sudah tepat,” jelas Petrus .

Menurut Petrus, hadirnya sejumlah Menteri, Ketua MPR dan 34 Gubernur di seluruh Indonesia di Kecamatan Sepaku, Kalimnatan Timur 14/3/2022, membuktikan bahwa Negara mengakui, menghormati dan melindungi tradisi budaya lokal masing-masing daerah dengan segala perbedaannya.

“Meski tradisi budaya lokal memiliki perbedaan, akan tetapi budaya Indonesia juga memiliki persamaan pada umumnya. Karena itu Ritual Penyatuan tanah dan air terutama dalam membangun sebuah daerah baru atau rumah baru, selalu diawali dengan prosesi ritual adat istiadat sesuai hukum adat masing-masing daerah ,” tegas Petrus.

4504