Jakarta, Gatra.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sapta Subrata, menunjuk 4 jaksa pengacara negara untuk mewakili Gubernur Jambi, Al Haris, menghadapi gugatan Ketua Cabang Melanesia Corruption Watch, Sahudi Ersad, soal posisi Dirut Bank Jambi, Yunsak El Hacon.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (17/3), menyampaikan, keempat jaksa pengacara negara yang ditugaskan, yakni Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Agus Irawan yang didampingi Dede Setiawan, Leindriza, dan Ninik Wahyuni.
“[Ditugaskan] untuk mendampingi Gubernur Jambi dalam gugatan yang diajukan Sahudi Ersad selaku Penggugat,” katanya.
Ketut menjelaskan, penunjukan ke-4 jaksa tersebut sesuai dengan Pasal 30 (2) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 juncto UU No. 11 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam atau di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah.
“Sehingga dalam gugatan perdata ini, Kejaksaan Tinggi Jambi dapat mewakili Gubernur Jambi,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Ketua Cabang Melanesia Corruption Watch, Sahudi Ersad; menggugat Direktur Utama Bank Jambi, Dr. Yunsak El Hacon selaku tergugat dan Ketua KPK Firli Bahuri selaku Turut Tergugat I serta Gubernur Jambi selaku Turut Tergugat II.
Perkara gugatan tersebut sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Pada Rabu kemarin (16/3), majelis hakim menggelar sidang perdana. Gubernur Jambi mengajukan permohonan untuk diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Jambi.
Dia mengajukan permohonan tersebut melalui Surat No.526/Setda.Hkm/3.1/III/2022, dan Jaksa Pengacara Negara telah menyampaikan Surat Kuasa Substitusi di hadapan Majelis Hakim untuk mewakili Turut Tergugat II pada persidangan hari ini.
Adapun pokok perkara ini, ujar Ketut, yaitu Sahudi Ersad meminta gubernur Jambi Turut Tergugat II selaku pemilik saham mayoritas di Bank Jambi, untuk mengevaluasi dan menonaktifkan Tergugat Yunsak El Hacon dari jabatan Dirut Bank Jambi, dikarenakan melaporkan harta kekayaan yang tidak wajar pada LHKPN 2020.
“Sidang [hari ini] kembali ditunda dikarenakan Turut Tergugat I, yakni Ketua KPK RI tidak hadir sehingga Ketua Majelis Hakim memerintahkan Panitera untuk memanggil kembali Turut Tergugat I,” ujarnya.