Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menangkap HAT, tersangka kasus dugaan korupsi Rp2,1 miliar.
“[HAT ditangkap] pada Kamis, 17 Maret 2022 sekitar pukul 17.55 WIB di hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta pada hari ini.
HAT merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh Kejari Kalteng terkait kausus dugaan korupsi pembuatan jalan tembus antardesa pada 11 desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020 yang merugikan negara Rp2,1 miliar.
HAT ditangkap karena saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejati Kalteng tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga masuk dalam DPO.
“Setelah dipastikan keberadaan tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap tersangka,” ujarnya.
Setelah ditangkap, tersangka HAT dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dan segera dibawa ke Kejari Kalteng guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara yang membelitnya.
“Kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya.