Home Pendidikan RUU Sisdiknas Dikhawatirkan Bawa Semangat Komersialisasi Pendidikan

RUU Sisdiknas Dikhawatirkan Bawa Semangat Komersialisasi Pendidikan

Jakarta, Gatra.com - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menganggap rancangan perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dapat menimbulkan tendensi tidak baik terhadap iklim pendidikan kedepan.

Hal ini dikatakan Ubaid jika menilik pasal pembiayaan pendidikan yang seolah-olah pemerintah melepaskan tanggung jawab pendidikan kepada pihak orang tua. Tentunya ini akan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 31.

"Dikhawatirkan ada semangat privatisasi dan komersialisasi yang tersirat dalam RUU Sisdiknas tersebut," kata Ubaid dalam Diskusi ICW secara daring, Kamis (17/3).

Sebagaimana amanat UUD 1945 di pasal tersebut, disebutkan negara wajib menyelenggarakan pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. Hal ini yang menurut Ubaid tidak hadir dalam rancangan Perubahan UU Sisdiknas tersebut.

"Dalam RUU Sisdiknas pasal 12, disitu disebut kata mewajibkan orang tua membiayai pendidikan ini. Tidak hanya pemerintah, tapi orang tua juga wajib," paparnya.

Hal ini menurut Ubaid merupakan kebijakan yang baru muncul dalam RUU Sisdiknas. Dimana pasal-pasal yang menerangkan jika orang tua juga wajib membiayai pendidikan sebelumnya tak ada dalam Undang-Undang Sisdiknas.

"Kenapa ini kok malah muncul? Menurut kami ini adalah sebuah kemunduran. Karena semestinya [pembiayaan pendidikan] menjadi tanggung jawab pemerintah," tandasnya.

301