Home Hukum Kejagung Tangkap 2 Perempuan di Apartemen terkait Rp2,2 Miliar

Kejagung Tangkap 2 Perempuan di Apartemen terkait Rp2,2 Miliar

Jakarta, Gatra.com – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamitel Kejagung) menangkap 2 orang perempuan berinisial FRA dan DTM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum) (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menangkap kedua orang perempuan tersut di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“[Penangkapan] pada Kamis, 17 Maret 2022, sekitar pukul 10.30 WIB bertempat di salah satu apartemen,” katanya.

Tim PAM SDO menangkap kedua perempuan tersebut karena diduga telah melakukan perbuatan penipuan terhadap beberapa korban dengan cara mengaku-ngaku sebagai jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia.

“FRA dan DTM melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada para korban untuk mendapatkan lelang mobil sitaan di Kejaksaan, kerugian yang dialami para korban kurang lebih sekitar Rp2,2 miliar,” ujarnya. 

556