Jakarta, Gatra.com – Tim Penyelidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mendapati 1 kontainer berisi 1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu yang akan diekspor oleh PT AMJ diduga secara melawan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (17/3), menyampaikan, minyak goreng sebanyak tersebut terdapat dalam satu unit kontainer 40 feet nomor BEAU 473739 6.
Ketut menjelaskan, Tim Penyelidik dari Kejati DKI Jakarta bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait.
Langkah tersebut dilakukan terkait penyelidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurutnya, kontainer berisikan minyak goreng tersebut terdapat di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Minyak goreng sebanyak itu akan diekspor oleh PT AMJ.
“Akan dilakukan ekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hongkong,” ujarnya.
Ekspor 1 kontainer berisi 1.835 kartonminyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Penyelidik Kejati DKI Jakarta meminta pihak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok agar mengamankan dan tidak memindahtempatkan atau? mengeluarkan 1 unit kontainer tersebut dari Teminal Kontainert JICT 1 sampai dengan proses hukum selesai.
Ekspor yang telah dan akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia.
“Ekspor minyak goreng tersebut memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sejumlah kurang lebih Rp400 juta per kontainer,” katanya.
Pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Sprinlid : Print- 848/M.1/Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022, sehubungan dengan pemberantasan mafia minyak goreng.
Kasus tersebut diduga masuk kualifikasi memenuhi unsur tindak pidana korupsi terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
“[Ekspor minyak itu] memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” katanya.