Home Hukum KPK Duga Penggunaan Dana DID Tabanan Tak Sesuai Peruntukan

KPK Duga Penggunaan Dana DID Tabanan Tak Sesuai Peruntukan

Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan, Bali.

Pemeriksaan pada hari Rabu (16/3) bertempat di Kantor Kepolisian Resor Tabanan. Para sakis yakni Kepala Dinas Perpustakaan Dan Arsip Kabupaten Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti, Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tabanan Made Dedy Darmasaputra, dan PNS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan I Kadek Suardana Dwi Putra.

Selain itu saksi dari pihak swasta adalah I Gede Made Suarjana, Ni Komang Widiantari, I Wayan Suec A, serta I Wayan Geledet.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengusulkan dana DID dan dugaan adanya pemanfaatan dana DID yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/3).

Seperti diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsj pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan Bali Tahun Anggaran 2018.

Tim Penyidik telah memeriksa saksi Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2016-2021.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryari kepada wartawan Jumat (12/11/2021).

KPK juga pernah memeriksa saksi atas nama I Dewa Nyoman Wiratmaja yang bekerja sebagai Dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana. Ia juga menjadi Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021.

Selain itu, saksi PNS Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Riva Setiara juga tururt diperiksa terkait beberapa barang bukti terkait dengan usulan dana DID dan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Meski demikian pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (28/10/2021) lalu.

164