Blora, Gatra.com - Aparat kepolisian Polres Blora mengamankan pengedar minuman keras (miras) di wilayah kecamatan Jati, kabupaten Blora, Rabu, (16/3).
Selain mengamankan tiga orang pelaku, polisi juga menyita ratusan liter miras yang disimpan di dalam puluhan jerigen.
Kapolsek Jati AKP Eko Adi Pramono mengatakan, pengungkapan kasus peredaran miras bermula dari kecurigaan petugas terhadap kendaraan jenis Daihatsu Luxio yang melintas di jalan raya Doplang-Randublatung.
Setelah dilakukan pemeriksaan petugas mendapati sebanyak 30 jerigen miras jenis arak Jawa. Sementara tiga orang di dalamnya masing-masing, AR, (37), LT, (50) dan LE, (28) warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur turut dibawa petugas.
"Kita amankan 3 orang pelaku berikut barang bukti 900 liter miras" ucap Kapolsek Jati, Kamis, (17/3).
Kapolsek mengatakan pelaku di jerat pasal 29 ayat 1 jo. Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kepada masyarakat, Kapolsek berpesan agar warga tidak main main dengan minuman keras, karena jika mengkonsumsinya bisa merusak kesehatan. Apalagi jika sudah kecanduan, maka akan susah dihilangkan.
"Hindari miras, karena dengan mengkonsumsi miras bisa merusak kesehatan. Untuk itu jangan main main dengan miras," ucapnya.