Jakarta, Gatra.com - Mabes Polri membeberkan lima identitas tersangka terorisme beserta perannya yang ditangkap di Tangerang pada Selasa (15/3). Lima tersangka ini masuk dalam jaringan Jemaah Islamiyah (JI).
Penangkapan pertama adalah tersangka TO, seorang laki-laki berusia 45 tahun yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang. TO ditangkap di kawasan rumahnya yang berlokasi di Perumahan Samawa Village, Blok D4 Nomor 1 Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, pukul 04.52 WIB.
TO diyakini terlibat sebagai anggota JI. Ia disebut sebagai sekretaris dan bendahara bidang Bayan Banten. TO juga disinyalir sebagai anggota teritorial wilayah Tangerang Raya.
"(TO berperan sebagai) orang yang mengajukan nama-nama anggota JI untuk pelebaran struktur tingkatan Korda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15/3).
Setelah penangkapan TO, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri 'mengamuk' dengan mencokok empat tersangka teroris lainnya di kawasan Tangerang.
Tersangka kedua itu adalah GU, pria berusia 40 tahun yang bekerja sebagai pegawai swasta. GU tinggal di Taman Balaraja Blok A 08 Nomor 10 RT 001 RW 008 Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Ia diboyong Densus 88 pada Selasa, pukul 06.41 WIB.
"Dia anggota Jemaah Islamiyah bidang Toliah, Pengamanan, Pelarian, dan DPO," kata Ramadhan menjelaskan keterlibatan GU dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/3).
SS, tersangka ketiga, merupakan laki-laki paling muda yang ditangkap dalam operasi ini. Ia berusia 28 tahun, dan beralamat di Taman Balaraja Blok A 02 Nomor 19 RT 001 RW 007 Kelurahan Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
SS ditangkap di Jalan Kampung Sukaluyu, RT 02 RW 03, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, pukul 07.18 WIB. Ramadhan menyebut bahwa jabatan terakhir SS adalah Ketua Wilayah (Kawil) T3 JI Banten.
Tersangka keempat, UMB, merupakan laki-laki berusia 48 tahun yang bekerja sebagai karyawan swasta di PT Kencana Gemilang atau produsen alat elektronik Miyako. Ia berdomisili di Balaraja Blok A 07 Nomor 16 RT 012 RW 003 Kelurahan Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
UMB ditangkap di depan SMAN 1 Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Jalan Raya Serang KM Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Selasa lalu, pukul 06.36 WIB.
Ramadhan mengatakan, UMB merupakan anggota JI sekaligus Syam Organizer Banten, organisasi afiliasi JI, di bagian humas.
Terakhir, SU. Laki-laki berusia 38 tahun ini tidak diketahui pekerjaan aslinya. Ia tinggal di Kampung Tobat RT 03 RW 02, Kelurahan Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Tangerang.
Ia ditangkap di jalan raya dekat akses Perum Villa Balaraja, depan Blok A Saga, Balaraja, tepatnya kawasan Klinik Pratama Villa Balaraja, pada Selasa lalu, pukul 07.27 WIB.
"(UMB) anggota Jemaah Islamiyah bidang Toliah," kata Ramadhan.