Jakarta, Gatra.com - Akhir-akhir ini sosok Gilang Widya Pramana atau yang lebih dikenal dengan Juragan99 menjadi sorotan. Salah satu yang menjadi sorotan ialah kepemilikan jet pribadi oleh Juragan99.
Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad angkat suara soal kegaduhan ini. Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) itu menilai jika tuduhan tanpa bukti Soal Kekayaan Juragan 99 yang ditayangkan di media sosial dapat dibawa ke ranah hukum.
“Mereka dapat dilaporkan dengan pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman paling lama 6 tahun,” kata Suparji Ahmad dalam keterangannya, Rabu (16/3).
Oleh sebab itu, Suparji berpesan agar para masyarakat harus bijak dalam bersosial media. Suparji mengatakan masyarakat harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Ya, siapapun harus mengembangkan narasi yang positif, jangan curiga, apalagi fitnah,” jelasnya.
Seperti diketahui, masalah harta kekayaan Crazy Rich Malang, Juragan 99 menjadi sorotan warganet. Warganet mencurigai bahwa jet pribadi Juragan 99 merupakan milik pengusaha Onny Hendro Adhyaksono atau Kaji Edan.
Kaji Edan sendiri telah melakukan klarifikasi dan membantah isu tersebut. Bahkan, Kaji Edan menyebut bahwa isu jet pribadi tersebut fitnah karena dia tidak mengenal Juragan 99.