Home Hukum Seret BPN dan Dirjen Pajak, Kisruh Lahan Hotel 28 Lantai di Solo Belum Usai

Seret BPN dan Dirjen Pajak, Kisruh Lahan Hotel 28 Lantai di Solo Belum Usai

Solo, Gatra.com– Rencana pembangunan sebuah hotel dengan 28 lantai di Jalan Slamet Riyadi, Solo, terkatung-katung sekitar satu dekade. Proses pembangunannya terkendala persoalan status tanah yang masih diklaim oleh pihak lain.

Status lahan ini diklaim milik Rudy Indijarto selaku owner PT Kusuma Mulia Realty berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4200/B/PK/Pjk/2020 tanggal 18 November 2020. Awalnya aset tanah seluas 2.798 meter persegi ini sempat bermasalah terkait urusan pajak dan persoalan utang. Aset ini kemudian dilelang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jawa Tengah II dan telah memiliki pemenang.

Namun Kusuma Mulia kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait status tanah ini. MA lantas memutuskan bahwa eksekusi tanah ini error in persona (salah objek). Meskipun dalam prosesnya secara benar dan sah sesuai dengan prosedur hukum, statusnya tetap dianggap batal demi hukum lantaran salah objek.

”Putusannya (MA) sudah inkrach, sudah punya kekuatan hukum tetap. Jadi dalam pertimbangan hukum MA dinyatakan bahwa aset yang dimaksud error in persona. Sebab yang dieksekusi oleh DJP ini adalah aset pribadi Pak Rudy, bukan aset perusahaan,” kata kuasa hukum Rudy Indijarto, Johan Erwin Ishartanto, Rabu (16/3).

Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa prosedur yang dilakukan oleh DJP sudah sesuai ketentuan. Namun karena objek lelangnya salah, yakni aset pribadi dan bukan aset perusahaan, maka aset harus dikembalikan pada pemiliknya.

Ditambah lagi pemilik aset tidak melakukan perbuatan hukum atas aset ini. Misalnya menjual atau menggadaikan aset. ”Bahkan sertifikat tanah ini pun masih dipegang oleh Pak Rudy sampai saat ini,” ucapnya.

Atas putusan MA ini, Rudy melalui kuasa hukum sudah menyurati DJP Kanwil II Jawa Tengah dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah. Kedua lembaga tersebut menyetujui pengembalian aset pada Rudy. Bahkan BPN menginstruksikan agar BPN Kota Solo untuk menindaklanjuti arahan dari Kanwil tersebut.

”Kami berharap BPN Solo segera menindaklanjutinya. Sebab Pak Rudy pemilik aslinya. Selain itu sertifikat tanah asli juga masih dipegang oleh Pak Rudy. Kalau dari BPN tidak ada langkah, kami akan ajukan gugatan,” ucapnya.

Sementara Rudy Indijarto mengatakan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota Solo terkait rencana pembangunan gedung hotel dan apartemen tersebut.

”Pembangunannya belum bisa dilakukan karena memang tanahnya masih diklaim pihak lain. Tapi kami tegaskan lagi, masalah perpajakan PT Kusuma Mulia sudah selesai, termasuk status tanahnya merupakan aset milik saya,” ucapnya.

529