Yogyakarta, Gatra.com – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut ada ribuan reklame ilegal yang tersebar di 97 ruas jalan provinsi sepanjang 760 kilometer. Pemda menyebut tak bisa melakukan pembongkaran karena tidak ada anggaran.
Temuan ini disampaikan Ketua Pansus BA4 DPRD DIY, Ispriyatun Katir Triatmojo, Rabu sore (16/3). Pansus ini bekerja melakukan pengawasan terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian Badan Jalan Provinsi.
“Banyak pelanggaran dari implementasi perda ini yaitu banyaknya pemanfaatan badan jalan yang sebagian besar didominasi papan iklan ilegal. Hal ini mengakibatkan banyak potensi untuk PAD yang hilang,” katanya.
Anggota DPRD DIY lain, Arif Setiadi, menyebut pada 2018-2021, dari ribuan reklame di jalanan DIY, baru 200-an saja yang mengurus izin. Salah satu penyebab kondisi ini adalah belum dibuatnya peraturan gubernur (Pergub) sejak perda disahkan.
“Sebagai aset milik pemda, ketiadaan pergub kami nilai bukti eksekutif mengabaikan dan melanggar aturan yang mereka buat sendiri. Ini tidak bisa kami tolerir,” kata Arif.
Menurutnya, Pansus memberikan batas waktu sampai 25 Maret agar persoalan ini bisa dicarikan solusinya. Jika melebihi batas waktu, keberadaan pansus akan diperpanjang sampai masalah itu selesai.
Bagi anggota DPRD DIY lain, RM Sinarbiyat Nujanat, alasan pemerintah yang menyatakan ketiadaan anggaran adalah alasan klise. Menurutnya, terjadi pembiaran oleh pemda atas hilangnya ratusan miliar dari penggunaan badan jalan.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad memaparkan laporan mengenai adanya papan iklan ilegal ini berasal dari pihaknya. Ada lebih dari 1.500 papan iklan ilegal yang bertebaran di sepanjang jalan milik provinsi.
“Kabupaten Sleman mendominasi banyaknya pemasangan reklame ilegal, baik di sepanjang Jalan Kaliurang maupun Jalan Maguwoharjo. Kami tidak bisa membongkar karena tidak memiliki anggaran. Pembongkaran satu reklame membutuhkan Rp10 juta,” jelasnya.
Ketiadaan pergub sejak empat tahun terakhir ini menurutnya menjadi penyebab utama tumbuh suburnya papan iklan ilegal.
Sebagai pelaksana pembongkaran, Noviar mengatakan pemda tidak mungkin menyediakan anggaran. Karenanya, ia mengusulkan, pergub itu nantinya juga memuat pasal bahwa pembongkaran wajib dilakukan oleh pemilik iklan atau pihak ketiga dengan biaya dari penjualan material iklan tersebut.
“Rata-rata pemasangan papan iklan ilegal ini dilakukan lewat tengah malam. Tahu-tahu pagi sudah terpasang. Kami kesulitan menemukan siapa pemiliknya. Kami tidak bisa melakukan konfirmasi ke pemilik materi yang dipasang,” jelasnya.
Karena itulah, Noviar mendesak agar pergub yang mengatur pembongkaran papan iklan ilegal ini segera disahkan agar bisa dilaksanakan.