Jakarta, Gatra.com – Sebagai wujud implementasi peran Bea Cukai sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai melalui sosialisasi. Tercatat pada dua pekan terakhir, Bea Cukai telah melaksanakan sosialisasi di tiga wilayah.
“Cukai bukan sekadar wujud dukungan kebijakan fiskal, tetapi peran penting yang harus diketahui adalah untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap barang kena cukai. Inilah peran Bea Cukai untuk mengawasi peredaran barang kena cukai di masyarakat,” ujar Kasubdit Humas dan Penyuluhan, Hatta Wardhana.
Melalui program kegiatan bertajuk “BC Masuk Kampoeng”, Bea Cukai Tanjungpandan melaksanakan sosialisasi kepada pedagang eceran di Kecamatan Damar dan Dendang, Kabupaten Belitung Timur, Senin (07/03).
Edukasi yang diberikan berupa tata cara membedakan pita cukai palsu dan asli secara kasat mata, serta memberikan pemahaman pentingnya menjual produk hasil tembakau yang telah dilekati pita cukai.
“Secara kasat mata terlihat warna dasar pita cukai tahun 2022 yaitu kemerahan, serat kasat mata berwarna jingga dan merah muda, dan saat diterawang terlihat tanda air “BCRI” & “2022”. Keaslian pita cukai dapat diamati di bawah sinar UV atau sinar matahari langsung, material kertas pita cukai tidak berpendar, terdapat serat tak kasat mata berwarna kuning dan biru, dan ada gambar ornamen bulu burung berwarna hijau di hologram,” jelas Hatta.
Kegiatan edukasi masyarakat akan pentingnya produk hasil tembakau legal juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Banyuwangi, Jumat (11/03). Sosialisasi dilaksanakan di Desa Wringingrejo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi. Bea Cukai Banyuwangi menyampaikan bahwa meskipun harga rokok ilegal murah, tingkat bahaya gangguan kesehatan yang diperoleh akibat konsumsi rokok ilegal cukup tinggi. Bahaya ini tak hanya berdampak pada konsumen, tetapi orang-orang di sekitar juga bisa terdampak risiko kesehatan akibat konsumsi rokok ilegal.
“Seiring peredaran rokok ilegal di masyarakat, pengetahuan masyarakat akan ciri-ciri rokok legal perlu ditingkatkan. Rokok ilegal tidak membayar kewajiban cukai dan tidak jelas keamanan konsumsinya. Untuk itu, penting bagi masyarakat mengetahui produk hasil tembakau di sekitarnya termasuk dalam barang yang legal,” terang Hatta.
Sementara itu di Cilacap, Bea Cukai Cilacap bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Cilacap dan Kebumen untuk memberikan edukasi terkait identifikasi keaslian pita cukai desain tahun 2022, Selasa (08/03). Dengan menggandeng instansi lain dalam kegiatan sosialisasi, diharapkan proses penyampaian informasi dapat lebih optimal. Sinergi sosialisasi juga dinilai mampu meningkatkan hubungan dan kerja sama yang baik dengan instansi atau lembaga selain Bea Cukai.
“Kegiatan sosialisasi diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan masyarakat akan bahaya rokok ilegal sehingga peredaran rokok ilegal dapat menurun. Selain itu, masyarakat dapat membantu Bea Cukai dalam pencegahan peredaran rokok ilegal dengan memberitahukan kepada contact center Bea Cukai melalui 1500225,” pungkas Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI