Pekanbaru, Gatra.com - Selama 77 hari menjabat di Riau, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal dan jajarannya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 201 kilogram.
Menurut Iqbal, pengungkapan kasus narkoba tersebut tercatat sebanyak 365 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 547 orang, dan nilai barang bukti mencapai Rp201 miliar lebih.
"Selain itu kita juga amankan 1.442 butir pil ekstasi, dan 6,03 kilogram ganja," kata Iqbal di Kota Pekanbaru, Rabu (16/3).
Adapun giat pengamanan ini dilakukan disejumlah tempat di Provinsi Riau. Iqbal sendiri saat menjejakkan kakinya di Bumi Lancang Kuning pada awal tahun, menekankan bakal memberi perhatian serius terhadap upaya pemberantasan peredaran narkoba.
Sebelumnya pada Minggu (6/3), jajaran Polda Riau berhasil mengamankan 56 narkotika jenis sabu di perairan Kabupaten Bengkalis.
Dijelaskan Iqbal, Provinsi Riau yang bersisian dengan jalur perdagangan internasional dan beberapa negeri Jiran, membuat kawasan ini rentan terhadap tindakan penyelundupan narkoba. Oleh sebab itu diperlukan sinergitas antar sektor untuk meredam peredaran narkoba di Riau.
Dalam kesempatan tersebut Kapolda Riau juga mengingatkan jajaranya untuk tidak terlibat dalam peredaran barang haram itu.
"Lebih baik memecat 1, 2, atau 3 oknum, daripada membiarkan dia merusak nama baik institusi kebanggaan kami. Kalau sudah kotor oleh oknum, bagaimana Polri akan mendapat kepercayaan dari masyarakat," tandas Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat ini.
Diketahui, seorang oknum Kepolisian Resort Kabupaten Rokan Hilir, YR, ditangkap pada Kamis (10/3/2022) malam di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Dalam aksi penangkapan itu turut diamankan barang bukti 5 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan Teh Cina.