Palembang, Gatra.com - Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin didakwa menerima suap fee sebesar Rp2,6 miliar dari pengusaha dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi dari pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR tahun anggaran 2021.
Hal Itu diketahui saat sidang perdana yang digelar virtual pada Pengadilan Negeri klas 1A khusus Tindak Pindana Korupsi Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/3).
"Diduga ketiga terdakwa telah menerima sejumlah uang fee proyek dari pihak kontraktor Suhandy (terdakwa dalam kasus yang sama)," kata tim JPU KPK Taufiq Ibnugroho, saat membacakan dakwaan.
Jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan pasal berlapis yakni, melanggar Pasal 12 Huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang ancamannya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dihadapan Ketua majelis hakim Yoserizal, beserta anggota, selain membacakan dakwaan terhadap Dodi Reza tim Jaksa KPK juga membacakan dakwaan untuk kedua terdakwa Eddi Umari dan Herman Mayori secara bergantian.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, ketiga tergakwa melalui masing-masing kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho seuasi sidang mengatakakan, dalam sidang pekan depan pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi dalam pembuktian perkara, hak itu dikarenakan ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
"Maka dari itu sidang pekan depan kami akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang pembuktian perkara," tukasnya.