Jakarta, Gatra.com - KPK melakukan penyitaan aset milik tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono.
“Sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terkait aset kurang lebih Rp10 miliar, tentnu proses penyidikinnya masih panjang nanti perkembangannya akan kami sampaikan,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (16/3).
Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018.
“Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS (Budhi Sarwono) dan kawan-kawan, Tim Penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (15/3).
Pada perbuatan pidana ini, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Yakni diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
Bertempat di Mako Brimob Purwokerto, Tim Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Budhi Sarwono terkait perkata tersebut yakni Notaris & PPAT Jigatra Digdaya Haq, Sopan, Daddy Saiful Islam, Setya Lindu Jayati, Dewi Riubijanto, Sri Endang Suprikhani, Aglis Widodo, Adi Akbar, dan Sony Dewangkoro.
Sementara pihak swasta yang diperiksa Heni Arief Prianto dan Afton Saifudin.
“Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset terdangka BS yang berada di wilayah kabupaten Banjarnegara dan sekitarnya,” imbuh Ali.