Home Ekonomi Ketua KPPU: Jadi Hambatan, Sebagian Besar Pegawai KPPU Belum ASN

Ketua KPPU: Jadi Hambatan, Sebagian Besar Pegawai KPPU Belum ASN

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ukay Karyadi mengatakan sebagian besar pegawai KPPU masih belum diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Padahal mulai tahun depan pemerintah hanya mengakui ASN, yaitu ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK),” katanya di Jakarta, Rabu (16/3).

Dari total 443 orang pegawai KPPU, tidak sampai 10 orang yang menyandang status PNS. Menurutnya, bila tidak ada political will dari pemerintah terkait status pegawai KPPU, maka nasib pegawai dan Lembaga KPPU di tahun depan akan menjadi tidak jelas.

Ia menyebut, selama 21 tahun terakhir KPPU telah melakukan berbagai upaya penyelesaian penataan organisasi dan kepegawaian. Salah satunya dengan mendorong agar amandemen Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Upaya lain adalah kolaborasi dengan Mahkamah Agung dalam menafsirkan Pasal 34 ayat (4) pada UU Nomor 5 Tahun 1999. Bahkan, KPPU juga sempat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait UU ini.

“Tetapi usaha tersebut belum dapat memberi solusi bagi penyelesaian penataan organisasi dan kepegawaian KPPU,” ucapnya.

Menurut Ukay, kendala ini menghambat peran KPPU sebagai pengawal dan pengawas keadilan sosial atau the guardian of social justice dalam membangun perekonomian. Padahal, peran ini juga memberikan tugas KPPU untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan sebagaimana diamanatkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

“Dukungan dari para pemangku kepentingan tersebut muaranya harus tercermin dari penguatan kelembagaan KPPU,” katanya.

400