Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ukay Karyadi mengatakan bahwa masih terdapat berbagai kebijakan pemerintah yang belum sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Setidaknya dapat dilihat dari tiga model kebijakan yang tidak pro persaingan,” katanya dalam acara Peringatan 23 Tahun Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha di Jakarta, Rabu (16/3).
Pertama, kebijakan yang memberikan ruang lebih besar pada pelaku usaha yang memiliki posisi dominan. Sehingga, kebijakan itu cenderung menciptakan entry barrier bagi pelaku usaha pesaingnya.
Kedua, kebijakan yang memfasilitasi munculnya perjanjian antara pelaku usaha yang tidak sejalan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999. Ketiga, bentuk kebijakan berupa intervensi terhadap mekanisme pasar yang berjalan. “Misalnya dalam bentuk tata niaga atau regulasi yang membatasi jumlah pelaku usaha yang terlibat,” ujarnya.
Kondisi ini, lanjut Ukay, menggambarkan bahwa persaingan usaha yang sehat belum menjadi arus utama dalam perumusan kebijakan. Padahal, di negara-negara maju peran penting kebijakan persaingan sangat mewarnai kebijakan perekonomian.
“Amerika Serikat misalnya, tahun lalu mengeluarkan Executive Order on Promoting Competition in the American Economy yang menjadikan kebijakan persaingan sebagai isu yang dibahas lintas kementerian/lembaga,” Ukay mencontohkan.
Meski dalam kondisi ini, ia tetap mengakui peran pemerintah semakin nyata dalam mendorong persaingan usaha yang sehat. Lantaran, kontribusi variabel regulasi terhadap peningkatan indeks pesaingan usaha, yang dari tahun ke tahun semakin meningkat.