Martapura, Gatra.com - Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) baik sedang maupun berat di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan yang signifikan. Ada sejumlah pemicu yang mengakibatkan kesehatan jiwa tidak stabil diantaranya, kesulitan ekonomi, gaya hidup, dan kebiasaan baru akibat pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Keperawatan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Sambang Lihum, Murjani mengungkapkan, menurut estimasi rikesda (Riset Kesehatan Dasar), dari empat juta lebih penduduk Kalsel, sebanyak 314 ribu orang mengalami gangguan jiwa ringan dan 11 ribu orang mengalami gangguan jiwa berat.
"Untuk gangguan jiwa ringan, gejalanya sangat mudah dikenali seperti susah tidur, marah-marah tanpa sebab yang jelas, suka bertengkar antar suami istri, hIpertensi dan gangguan lambung atau maag yang tidak sembuh-sembuh. Namun itu bisa disembuhkan dengan berobat ke puskesmas dan berkonsultasi dengan psikiater," ujar Murjani kepada Gatra.com di Martapura, Rabu (16/3).
Untuk gangguan jiwa ringan, beber Murjani, penanganannya tidak harus dirawat di rumah sakit jiwa.
"Bisa sembuh dengan banyak bergaul atau beraktivitas, jangan suka menyendiri nanti makin jatuh gangguan jiwanya,” ucapnya.
Murjnai menjelaskan khusus di Kalsel, perlakuan keluarga terhadap orang dengan gangguan jiwa berat masih ada ditemukan yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Kita masih temukan orang dengan gangguan jiwa berat yang dipasung dan dirantai oleh keluarga dan masyarakat sekitar karena dianggap membahayakan. Ini tidak boleh kita biarkan, perlakuan seperti ini bukan menyembuhkan, justru malah memperparah,” cetusnya.
Beberapa waktu yang lalu, beber Murjani, pihaknya bersama tim gabungan dari Dinas Sosial dan kepolisian menjemput beberapa ODGJ berat yang dipasung bertahun-tahun oleh keluarganya yang tinggal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, dan Balangan.
Murjani berujar, kasus pemasungan masih terjadi akibat dari masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang bagaimana memperlakukan ODGJ. Karena itulah, upaya sosialisasi ke masyarakat terus gencar dilakukan.
“Pemasungan sama sekali tidak bisa dibenarkan. Kalau ada yang sakit jiwa, keluarganya harus segera membawa ke puskesmas, jika tidak bisa sembuh bawa ke rumah sakit jiwa, kami siap merawatnya. Saat ini RSJD Sambang Lihum merawat 150 ODGJ baik sedang maupun berat,” ujarnya.