Bima, Gatra.com - Tim Cobra Satuan Narkoba Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap penjualan, peredaran, dan kepemilikan narkoba jenis sabu.
“Senin tengah malam tadi (14/3), Tim Cobra baik Cobra Alpha di bawah pimpinan Katim Aipda Thaufarrahman dan Tim Cobra Bravo di bawah pimpinan Katim Aipda Anasrullah, kembali menyergap dua warga Kota Bima yang kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba, AKP Tamrin pada Selasa (15/3).
Ia menyebut, dua warga Kota Bima yang disergap Tim Cobra masing-masing IY ails Eli (33) dan AH (29) warga Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima. Kedua terduga pemilik sabu ini, disergap di lokasi yang berbeda.
IY alias Eli disergap saat sedang mengendarai sepeda motor di seputar wilayah Penaraga Kota Bima. Saat digeledah, polisi mendapati barang bukti berupa sabu dan barang bukti lainnya. Sedangkan AH ditangkap di Kumbe.
Dari hasil pengembangan kasus, diperoleh barang bukti berupa tiga lembar plastik klip berisi kristal yang diduga sabu. Setelah ditimbang, diketahui berat butto barang bukti ini 0,60 gram dan berat netto 0,12 gram. Barang bukti lainnya, satu buah kotak rokok merk Sampoerna, telepon genggam, dua buah korek api gas, satu buah kunci kontak, uang tunai sejumlah Rp245 ribu dan satu unit sepeda motor.
“Terduga dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," jelasnya.