Home Sumbagsel Meski Pandemi, Pajak Restoran di Palembang Capai Rp35 Miliar

Meski Pandemi, Pajak Restoran di Palembang Capai Rp35 Miliar

Palembang, Gatra.com - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mencatat pajak restoran di wilayahnya hingga Maret 2022 ini sudah menyumbang sebesar Rp35 miliar. Pajak dari usaha segmen tersebut ternyata terus meningkat meski di tengah pandemi Covid-19.

“Kalau total PAD (Pendapatan Asli Daerah) sudah mencapai Rp150 miliar. Pajak restoran sendiri sudah meningkat, namun kami harap masih bisa lebih maksimal lagi,” ujar Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan, Selasa (15/3).

Menurutnya, guna mengantisipasi kebocoran PAD Kota Palembang dari pajak restoran tersebut, BPPD kota setempat telah melakukan monitoring pajak para pelaku usaha di beberapa mal di Kota Pempek itu.

“Kami sudah melakukan monitoring ke sejumlah restoran di Palembang. Mulai dari Barong Cafe, A&W, Solaria, Jiro ramen dan Ayam Penyet Ria,” katanya.

Dikatakanya, setelah menjalankan monitoring di beberapa mal di wilayahnya, ada beberapa Wajip Pajak atau WP yang tidak menyetor pajak. Alasannya lantaran gangguan pada sistem restoran.

“Tentunya, kami tidak mau menerima alasan apapun. Karena ini kan pajak yang sudah dibayarkan oleh konsumen, jadi harus di setorkan ke pemerintah,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat kota setempat untuk melaporkan jika terdapat restoran yang tidak mencantumkan pajak yang telah dipungut di dalam struk transaksi.

“Kalau menemukan indikasi kecurangan di restoran, silahkan masyarakat untuk segera melaporkannya,” katanya.

1174