Jakarta, Gatra.com - Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka perkata tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. Perkara ini merupakan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018.
“Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS (Budhi Sarwono) dan kawan-kwawan, Tim Penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (15/3).
Pada perbuatan pidana ini, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Yakni diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana dimaksud,” jelas Ali.
Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan pihak swasta Kedy Afandi (KA) sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018.
Pada tahun September 2017, Budhi Sarwono (BS) memerintahkan Kedy Afandi (KA) yang adalah orang kepercayaannya untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.
Bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 % dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 % dari nilai proyek.
"KA juga selalu dipantau serta diarahkan oleh BS saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik BS yang tergabung dalam grup BM (Bumi Redjo)," ungkap Firli.
Bupati juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, diantaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya,dan mengatur pemenang lelang.
"Penerimaan komitmen fee senilai 10 % oleh BS dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan KA. Diduga BS telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 Miliar," imbuhnya.