Home Hukum Densus 88 Cokok Satu Tersangka Teroris di Tangerang, Bekerja Sebagai ASN

Densus 88 Cokok Satu Tersangka Teroris di Tangerang, Bekerja Sebagai ASN

Jakarta, Gatra.com- Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri mencokok satu tersangka terorisme di Kabupaten Tangerang, Selasa (15/3). Tersangka berinisial TO ini disinyalir bagian dari jaringan Jemaah Islamiyah (JI).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, TO merupakan laki-laki yang tinggal di Perumahan Samawa Village, Blok D4 No.1 Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Ia ditangkap di kawasan perumahan tersebut.

"(Penangkapannya) Selasa, 15 Maret 2022 pukul 04.52 WIB," kata Ramadhan melalui keterangan tertulis yang diterima Gatra, Selasa (15/3).

TO disebut bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Namun, Ramadhan belum membeberkan instansi yang bersangkutan.

"Sampai saat ini, jumlah tersangka dan narapidana terorisme berlatar PNS adalah 14 orang," ungkap dia menjelaskan.

287