Home Hukum KPK Panggil Direktur PT Minarak Brantas Gas Soal Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo

KPK Panggil Direktur PT Minarak Brantas Gas Soal Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo

Jakarta, Gatra.com - Penyidik KPK tengah melakukan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Hari ini KPK memanggil Direktur PT Minarak Brantas Gas, Adika Nuraga Bakrie.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK , atas nama saksi Adika Nuraga Bakrie,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (15/3).

Namun Adika berhalangan hadir dan mengkonfirmasi pada Tim Penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang kembali. 

Kemarin (14/3) penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi pada perkara yang sama mantan Direktur PT. Behaestex Faisol Abdurra’ud, dua pegawai PT. Indosat, Tbk Rini Kusumawaty dan Miftah Agustini, serta swasta Johan Tedja Surya.

"Para sakdi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya berbagai aliran sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini dari beberapa pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Sidoarjo," jelas Ali.

Penyidikan KPK hingga saat ini masih mengumpulkan alat bukti diantaranya akan memeriksa saksi-saksi. Perkara ini diduga pengembangan dari perkara mantan Bupati Saiful Ilah yang telah divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersalah korupsi pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Saiful Ilah sendiri telah bebas murni pada 7 Januari 2022 lalu.

KPK hingga saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ali, sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

“Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK,” ujar Ali.

225