Karanganyar, Gatra.com- Sebanyak 2.581 aset wakaf di Kabupaten Karanganyar Jateng dipercepat penerbitan sertifikatnya. Status kepemilikan aset itu hal urgen agar pemanfaatannya sesuai wasiat.
Demikian disampaikan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Karanganyar, Anas Aijudin dalam acara pengukuhan pengurus BWI Karanganyar periode 2021-2024 di rumah dinas bupati, Senin sore (14/3).
“Sampai tahun 2020 tercatat ada 2.581 aset wakaf diserahkan ke nadzir (penerima wakaf). Dari jumlah itu, 1.684 aset atau 65 persen sudah diproses sertifikatnya. Sedangkan sisanya 895 aset dalam proses penyertifikatan,” katanya.
Inventarisasi aset wakaf berikut penyertifikatannya untuk menghindari klaim sepihak dari ahli waris maupun penerima wasiat terhadap aset itu. Dalam wasiat pemberi wakaf, asetnya diberikan untuk kemaslahatan umat. Misalnya dibangun tempat ibadah, sekolah maupun pondok pesantren.
Dijelaskan lebih lanjut, aset-aset wakaf tersebut telah disurvei. Sebanyak 77 oersen atau 1.987 titik merupakan masjid atau musala. Kemudian 144 titik berupa pesantren, fungsi sosial lainnya sebanyak 141 titik termasuk sarana pendidikan. Sedangkan 83 titik lainnya berupa makam muslim. “Terbanyak aset wakaf di Gondangrejo sebanyak 337 titik. Paling sedikit di Jenawi sebanyak 60 titik,” katanya.
Anas mengatakan, inventarisasi berikut penyertifikatan bekerjasama dengan kantor ATR/BPN Karanganyar. Dokumen yang diterbitkan juga memuat koordinat dan foto fasade bangunan. Ia mengimbau masyarakat yang berniat mewasiatkan atau mewakafkan asetnya supaya berkoordinasi ke BWI. “Ini supaya memenuhi aspek administratif. Agar tidak terjadi masalah di kemudian hari perihal hak waris,” katanya.
Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan BWI dibentuk untuk mengoptimalkan pemanfaatan wakaf. Pembentukannya didasari Undang-Undang 1945, nomor 41 tahun 2005. Wakaf sendiri terdapat 2 macam yaitu Wakaf bergerak dan Wakaf tidak bergerak.
“Fungsi Badan Wakaf Indonesia yaitu melakukan pembinaan terhadap nadzir, melakukan Pengelolaan dan pengembangan harta Wakaf, memberikan persetujuan atau izin atas perubahan peruntukan status harta Wakaf, memberhentikan dan mengganti Nadzir Wakaf, serta memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah terkait pengelolaan aset di suatu daerah," ujarnya.