Home Gaya Hidup Peralihan Label Halal Lebih Beri Kemudahan Pelaku Usaha

Peralihan Label Halal Lebih Beri Kemudahan Pelaku Usaha

Karanganyar, Gatra.com - Peralihan mekanisme label halal yang ditangani Kementerian Agama, diyakini lebih memberi kemudahan pelaku usaha dalam memperoleh sertifikat halal produknya. Sebelumnya, mekanisme ini diampu Majelis Ulama Indonesia (MU)I.

Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Mustain Ahmad mengatakan mekanisme tersebut siap diterapkan di Jawa Tengah dengan menyesuaikan instruksi pemerintah pusat. Berdasarkan UU no 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan MUI berwenang dalam fatwa halal. Namun labeling halal berada di ranah pemerintah. Dalam hal ini diurus Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Ini sesuai mandat UU. Kemenag melakukan fungsi itu. Pasti ada proses peralihan. Akan dirapikan lagi mekanismenya. Di daerah menyesuaikan saja," katanya kepada wartawan di Karanganyar, Senin (14/3).

Ia mengatakan jika mekanisme ini diterapkan secara konsekuen, diyakini lebih memberi kemudahan pelaku usaha dalam memperoleh sertifikat halal. Kemudian memasang labelnya. Saat ini, BPJPH sudah melaksanakan fungsinya untuk mendampingi usaha kecil dan mikro. Kemudian, juga sudah memiliki desain logo halal yang berlainan dengan desain MUI. Ia berharap masa semua pihak memahami dan mau menjalankan perintah UU.

"Di masa peralihan ini, Kemenag di daerah siap melaksanakan instruksi pusat," katanya.

1421