Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus) memeriksa 8 orang saksi dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013–2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (14/3), menyampaikan, ke-8 orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk 7 orang tersangka, yakni PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan S.
Adapun ke-8 orang saksinya, lanjut Ketut, adalah Asisten Relationship Manager LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI, RC; HRD PT Elite Paper Indonesia, CFS; pihak swasta NKH, dan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis II LPEI periode 1 Juli 2018–30 April 2021.
Selanjutnya, Asisten Relationship Manager LPEI, GMA; Asisten Eksekutif PT Mitra Adyaniaga, A dan STA; serta Kepala Divisi Operasi dan Settlement 2010–Desember Tahun 2017, S. “[Mereka] diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI,” ujarnya.
Ketut menjelaskan, pemeriksaan ke-8 orang saksi di atas untuk kepentingan penyidikan, di antaranya memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam dugaan korupsi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013–2019.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka, yakni pemilik (owner) Johan Darsono Grup, Johan Darsono (JD); Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonsia, dan PT Borneo Walet Indonesia, Suyono (S); dan Direktur Pelaksana III LPEI 2016, Arif Setiawan (AS).
Selanjutnya, Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2019, Ferry Sjaifullah (FS); Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016, Josef Agus Susanta (JAS); mantan Relationship Manager LPEI 2010–2014 dan mantan Pembiayaan UMKM 2014–2018, PSNM; dan mantan Kepala Divisi Risiko Bisnis LPEI April 2015–Januari 2019, DSD.
Kejagung kemudian menetapkan Johan Darsono dan Suyono sebagai tersangka kasus dugaan tidak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013–2019.
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapak Johan Darsono sebagai tersangka pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
Sedangkan Suryo ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-02/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
Kedua orang tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan Laporan Hasil Perkembangan Penyidikan dalam Perkara Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013–2019.
Kejagung menyangka kedua petinggi dan pemilik perusahaan tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.