Purworejo, Gatra.com - Keterlibatan aktif masyarakat diharapkan mampu menekan angka peredaran minuman beralkohol (minol) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Meski kabupaten ini memiliki Perda yang mengatur larangan jual beli minol atau yang dikenal.dengan Perda alkohol 0%, namun masih banyak yang diam-diam melanggar aturan.
Buktinya, Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo hari ini memusnahkan 1.652 botol miras barang bukti pelanggaran Perda. Pemusnahan botol dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, dihadiri Wakil Bupati Yuli Hastuti, Senin (14/3).
"Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo yang sigap mengamankan wilayah Kabupaten Purworejo dari peredaran minuman keras dan minuman beralkohol (miras dan minol). Saya mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung langkah-langkah Satpol PP Damkar dan aparat terkait lainnya dalam memberantas peredaran miras dan minol," kata Yuli.
Pemusnahan ribuan botol minol ini juga dalam rangka HUT ke-72 Satpol PP, HUT ke 60 Satlinmas dan HUT ke 103 Pemadam Kebakaran.
"Saya juga mendorong masyarakat untuk memberikan informasi dan melaporkan apabila melihat dan menemukan adanya peredaran miras dan minol di lingkungannya," lanjut Wabup.
Sementara itu, Kasatpol PP Damkar, Haryono menjelaskan, untuk memeriahkan HUT ke 72 Satpol PP, HUT ke 60 Satlinmas dan HUT ke 103 Pemadam Kebakaran, pihaknya telah menggelar sejumlah kegiatan diantaranya menggelar pengajian sebagai sarana membina rohani anggota dan bakti sosial menebar benih ikan di embung Desa Tlogobulu, Kecamatan Kaligesing.
"Pemusnahan ini juga menghadirkan penjual dan pembeli minol. Selain botol-botol minuman beralkohol, ada 9 perangkat alat mengamen yang kami musnahkan. Operasi kami giatkan mendekati bulan puasa," jelas Haryono.
Ia menambahakn, pihaknya juga gencar melakukan penertiban pada anak punk dan pengamen. Mereka sudah dijemput keluarga masing-maisng, jika tak dijemput Satpol PP akan mengantarkan sampai rumahnya.