Tegal, Gatra.com - Ratusan nelayan eks cantrang di Kota Tegal, Jawa Tengah mulai berangsur melaut kembali. Hal ini menyusul rampungnya proses pengurusan izin melaut yang sempat dikeluhkan para nelayan.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah, Riswanto mengatakan, sebanyak 912 kapal nelayan di Jawa Tengah sudah mengantongi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Dari jumlah itu, 647 di antaranya sudah memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
"Artinya, mereka sudah bisa kembali melaut dengan aman, karena telah melengkapi dokumen," kata Riswanto di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Kota Tegal, Senin (14/3).
Menurut Riswanto, data tersebut menunjukkan para nelayan eks cantrang memiliki komitmen mematuhi keputusan pengurusan perizinan peralihan alat tangkap dari cantrang ke jaring tarik berkantong kendati ada sejumlah kendala. Salah satu kendala yakni nelayan harus menunggu dokumen dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terkait perubahan ukuran mesin sebelum menerima SIPI.
"Dokumen itu dibutuhkan untuk mengajukan perizinan kepada Tim KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) yang saat ini masih berada di Kota Tegal. Semoga prosesnya bisa lebih cepat dan mudah," ujarnya.
Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT), Said Aqil mengungkapkan, mayoritas kapal eks cantrang di Kota Bahari sudah mengantongi SIUP. "Dari sekitar 600 kapal, 474 di antaranya sudah menrima SIUP, dan yang sudah dapat SIPI ada 340," ungkapnya, Senin (14/3).
Said menyebut, nelayan yang sudah menerima SIPI sudah diperbolehkan melaut dengan membayar Pungutan Hasil Perikanan (PHP). "Bagi yang mengantongi SIPI, juga sudah menempuh proses cek fisik tinggal tahapan penerbitan P2KP sampai dengan buku kapal," jelasnya.
Sebelumnya, nelayan eks cantrang di Kota Tegal tak dapat melaut menyusul keluarnya keputusan Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Januari 2022. Adanya keputusan itu membuat nelayan eks cantrang harus mengurus perizinan peralihan alat tangkap terlebih dahulu, termasuk nelayan yang sudah berangkat melaut harus kembali ke pelabuhan. Jika tidak, nelayan bisa dikenai sanksi hukum karena dianggap melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.
Adanya keputusan tersebut juga sempat membuat ribuan nelayan menggelar demo dan memblokir ruas jalan pantura Kota Tegal. Demo dilakukan untuk menuntut agar KKP mempercepat proses pengurusan izin peralihan alat tangkap karena dinilai lambat sehingga nelayan tak bisa segera melaut.