Karanganyar, Gatra.com - Misteri kematian warga Harjosari Karangpandan, Karanganyar Jawa Tengah, Suminem (54) akhirnya terungkap. Ia tewas di tangan suaminya sendiri, Sutarji (54).
Berawal dari kecurigaan warga setempat yang keheranan dengan pemakaman Sumiyem. Tak ada yang tahu kapan dan bagaimana wanita berumur setengah abad ini meninggal. Tahu-tahu Sutarji memandikan dan menguburkannya sendiri. Sebelum menguburkan istrinya, Sutarji sempat melapor pada tokoh masyarakat Harjosari untuk membantunya menghubungi petugas KUA. Sutarji sadar, ia tidak bisa mengafani mayat istrinya sendirian tanpa bantuan orang lain. Alibinya, Suminem meninggal lantaran sakit. Proses pemakaman berjalan lancar. Suminem sempat dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Munggur.
Warga yang curiga, akhirnya memutuskan untuk melaporkan kematian Suminem ini ke polisi. Atas dasar laporan ini, polisi langsung membongkar makam Suminem. Tim Biddokkes Polda Jateng melakukan autopsi pada Senin (7/3) lalu. Merasa ketakutan ketika dimintai keterangan, Sutarji mengakui semua perbuatannya kepada penyidik meski hasil autopsi belum keluar.
Sutarji bercerita, dirinya tak tahan dan merasa amat tertekan akibat dililit utang. Apalagi, melihat kondisi Suminem yang sedang sakit dan tak kunjung sembuh membuatnya semakin kalap. Beban pikiran lantaran utang dan kerepotan sendirian mengurus istrinya yang sakit inilah yang membuat Sutarji tega melakukan aksi kejinya itu.
"Ada 13 saksi yang kita lakukan pemeriksaan. Satu di antaranya suami korban. Dari hasil yang kita dapatkan, dugaan sementara, Suminem meninggal dunia lantaran dianiaya,” ucap Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Husein kepada wartawan di Karanganyar, Senin (14/3).
Akibat perbuatannya itu, Sutarji ditetapkan sebagai tersangka dan harus jadi pesakitan di balik jeruji ruang tahanan Polres Karanganyar. Polisi masih menelusuri adanya faktor kesengajaan dalam insiden itu.
"Pada Jumat (4/3), korban yang sedang terbaring sakit, meminta pelaku mengantarkan ke kamar mandi untuk buang air besar. Usai diantarkan dan dibantu kembali ke ranjang, korban minta tolong lagi diantar ke kamar mandi untuk kedua kalinya. Saat itulah pelaku naik pitam. Ia malah menyuruh istrinya berak saja di ranjang. Karena tidak tahan dengan situasi itu, ia lantas mengantar istrinya ke kamar mandi namun dengan emosi. Di kamar mandi itulah aksi kekerasan dilakukan," katanya.
Dalam ceritanya, Sutarji mengaku menendang kepala sang istri dengan lututnya ketika sedang buang air besar dalam posisi jongkok. Tendangan maut Sutarji berhasil menghantam muka Suminem hingga terpental dan membentur tembok. Sutarji yang panik, buru-buru membopong tubuh istrinya ke kamar tidur. Sial, dalam perjalanan ke kamar tidur, kepala Suminem kembali terbentur dinding dengan keras. Dalam kondisi lemas, Suminem dibaringkan ke kasur. Diliputi rasa bersalah, Sutarji sempat menyuapi bubur dan meminumkan air pada Suminem. Sayang, korban malah terbatuk lalu meninggal dunia.
Atas kejadian itu, Sutarji diganjar dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.