Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menuntut terdakwa Munarman dihukum 8 tahun penjara dalam perkara tindak pidana terorisme.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (14/3), menyampaikan, JPU Kejari Jaktim menuntut Munarman divonis 8 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
“Menyatakan terdakwa Munarman, S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” kata Ketut mengutip amar tuntutan Tim JPU Kejari Jaktim.
Menurut JPU, terdakwa Munarman terbukti melakukan perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman, S.H. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” katanya.
Kemudian, JPU Kejari Jaktim juga meminta majelis hakim untuk menetapkan bahwa terdakwa Murnaman dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
“Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 21 Maret 2022 mendatang dengan agenda Pledoi/Nota Pembelaan dari terdakwa Munarman, S.H. dan penasihat hukum terdakwa,” katanya.