Jakarta, Gatra.com - Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri, Andi Batara Lipu menegaskan bahwa pihaknya tidak mengalami kekurangan untuk mengisi posisi penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan habis masa jabatan pada 2022 dan 2023 mendatang.
Andi menguraikan akan ada 101 daerah yang akan diganti pada tahun 2022 ini. Adapun pada 2023 sebanyak akan ada 171 kepala daerah diganti. Total akan ada 272 pergantian kepala daerah hingga digelarnya Pemilu 2024.
“Merujuk pada penjelasan JPT Pratama dan Madya di Undang-Undang ASN, kita dapat menyampaikan bahwa JPT Pratama yang tersedia, ketersediaan jabatan tinggi Madya untuk sebagai calon ataupun alternatif untuk dipilih sebagai pejabat gubernur di level kementerian atau di pusat itu ada 588, di provinsi itu ada 34,” kata Andi dalam webinar APKASI, Senin (14/3).
Kemudian, jelas Andi, jumlah JPT Pratama dan Madya yang memenuhi syarat untuk mengisi Pj Bupati dan wali kota sudah berlebih.
Di level kementerian, setidaknya terdapat 3.123 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Sementara di tingkat provinsi terdapat, 1.503 pejabat pimpinan Pratama.
“Kalau ditotal ada sekitar 4.626 pejabat yang memenuhi kriteria untuk menduduki Pj," ujarnya.