Jakarta, Gatra.com - Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016. Pemeriksaan bertempat di kantor Kantor Mako Sat Brimobda Polda Maluku.
Para saksi, yakni Kabid Anggaran BPKAD Buru Selatan, Dominggus Junydi Seleky; Kabag Umum Sekretariat Buru Selatan, Semuel R Teslatu; mantan Direktur PT Mutu Utama Konstruksi, Merill Leiwakabessy; dan PNS UKPBJ Buru Selatan, S Husein Alaydrus. Lalu, Bendahara Bagian Perekonomian dan SDA Buru Selatan, Roy Agustinus Lesnussa
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) dari berbagai proyek maupun adanya permintaan tersangka TSS dari para ASN di Pemkab Buru Selatan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (14/3).
KPK juga memanggil PNS UKPBJ Buru Selatan, Slamet Pujianto; mantan Kepala Bappeda Buru Selatan, Syahroel A E Pawa; karyawan PLN Namrole, La Amin; dan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Buru Selatan, Aji Titawael.
Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono diduga merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.
Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar sejumlah Rp10 Miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.