Home Hukum KPK Telusuri Keterlibatan Perusahaan Pembangun Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika

KPK Telusuri Keterlibatan Perusahaan Pembangun Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika

Jakarta, Gatra.com - Penyidik KPK memeriksa lima orang saksi di kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Timur pada Jumat (11/3) pekan lalu. Saksi ini berkaitan dengan penyidikan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Dua saksi yang hadir dari pihak swasta yakni pegawai PT. Waringin Megah, Supriyanto dan Fauzi.

“Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain proses keikusertaan perusahaan para saksi dalam pengerjaan proyek pembangunan gereja Gereja Kingmi Mile 32," kata Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (14/3).

Tiga saksi swasta lain masing-masing atas nama Yudha K. Patandianan tidak hadir dan mengkonfirmasi dilakukan penjadwalan ulang. Sementara saksi Yanti Hafid dan Yatty Mayaut tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya.

“KPK mengimbau untuk kooperatif kembali hadir pada pemanggilan Tim Penyidik selanjutnya,” imbuh Ali.

Penyidikan dari tahun 2020 hingga saat ini KPK masih melakukan penyidikan atas perkara tersebut. Tim penyidik KPK saat ini juga masih mengumpulkan alat bukti diantaranya akan memeriksa saksi-saksi.

KPK hingga saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ali, sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

“Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK,” ujar Ali.

96