Home Hukum Kejagung: Tak Ada Jaksa Bernama Richard yang Disebut Tukang Bubur Minta Rp2,5 Juta

Kejagung: Tak Ada Jaksa Bernama Richard yang Disebut Tukang Bubur Minta Rp2,5 Juta

Jakarta, Gatra.com – Kepala Pusat Penenerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi tidak ada jaksa bernama Richard Rinaldi yang disebut Sita Tri Utami, meminta uang Rp2,5 juta untuk pengembalian barang bukti sepeda motor Honda New PCX 150 CBS miliknya.

Ketut di Jakarta, Minggu (13/3), menyampaikan keterangan ini merespons pengakuan Sita soal adanya oknum jaksa meminta uang sejumlah di atas untuk mengurus pengembalian sepeda motor.

“Dalam pelaksanaan penanganan perkara (tahap penuntutan dan persidangan) tidak ada pungutan biaya, baik itu kepada saksi dan terdakwa dengan dalih apapun,” ujarnya.

Menurut Ketut, begitu pula termasuk setelah perkara tersebut diputus oleh hakim, saksi dan terdakwa tidak ada dipungut biaya apapun juga, sehingga sangat tidak benar apabila ada oknum yang meminta sejumlah uang kepada Sita dalam proses mengambil barang bukti sepeda motor tersebut.

“Dikarenakan memang belum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap sebagai dasar jaksa untuk melakukan eksekusi dengan mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Sita karena memang proses penanganan perkara masih berjalan,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Ketut, dapat disampaikan bahwa di Kejari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memastikan bahwa tidak ada jaksa yang bernama Richard Rinaldi.

“Perbuatan oknum yang mengaku sebagai jaksa yang bernama Richard Rinaldi adalah perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan bukan menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” katanya.

Adapun perkara Mohamad Rohman alias Arman bin Ranim, tersangka yang diduga menipu atau menggelapkan sepeda motor milik Sita, perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang. Saat ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menunggu jadwal sidang perdana.

Ketut menjelaskan, Tim JPU Kejari Kabupaten Bekasi melimpahkan perkara tersangka Mohamad Rohman alias Arman bin Ranim ke PN Cikarang pada 9 Maret 2020 setelah dilakukan pelimpahan tahap II, atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari Tim Penyidik Polres Metro Bekasi pada 1 Maret 2022.

Kasus dugaan penggelapan Sepeda Motor Honda New PCX 150 CBS Nomor Polisi B 3316 UTH putih tahun 2019 milik Sita Tri Utami yang berprofesi sebagai penjual bubur tersebut, berawal pada tanggal 20 April 2020. Dia telah menggadaikan 1 unit Sepeda Motor Honda New PCX 150 CBS.

Motor tersebut atas nama Dedi Oktavianto Saputro, suami dari Sita, warga Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, kepada saudara Nur dengan nilai gadai sebesar Rp6 juta.

Setelah itu, pada tanggal 30 Juni 2020, Sita menghubungi Sulistyo yang merupakan salah satu anggota Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara untuk mendampinginya menebus sepeda motor yang berada pada penguasaan Nur.

Sulistyo kemudian mengenalkan Sita kepada Mohamad Rohman alias Arman yang akan membantu menebus sepeda motor tersebut. Selanjutnya, pada 3 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, Mohamad Rohman alias Arman bertemu Sita dan bersepakat akan membantu menggurus penebusan sepeda motor itu.

“Selanjutnya Sita memberikan sejumlah uang kepada tersangka [Mohamad Rohman alias Arman] dengan tujuan untuk menebus sepeda motor miliknya kepada Nur,” kata Ketut.

Setelah Mohamad Rohman alias Arman menebus sepeda motor milik Sita kepada Nur, sepeda motor tersebut disimpan oleh yang bersangkutan dan justru digadaikan kepada Arif yang berada di daerah Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, dengan nilai sebesar Rp6,5 juta. 

Sita lantas melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Melihat sepeda motor miliknya tidak kunjung dikembalikan dan belum adanya perkembangan dari pihak Kepolisian, pada Desember 2021 lalu, Sita menceritakan permasalahannya di media sosial dan menangis meminta bantuan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mengatakan bahwa perkara yang dialaminya dihentikan.

“Curhatan Sita pun kemudian viral di media sosial dan tersangka [Mohamad Rohman alias Arman] menyerahkan diri ke pihak Polres Metro Bekasi dengan membawa sepeda motor milik Sita tersebut, dan setelahnya pihak Kepolisian menindaklanjuti perkara tersebut,” ujarnya.

Proses hukum kasus ini kemudian bergulir di tahap penyidikan. Tim Jaksa Peneliti Kejari Kabupaten Bekasi menerima berkas tahap I atas nama tersangka Mohamad Rohman alias Arman dari penyidik kepolisian.

Dalam perkara tersebut, Mohamad Rohman alias Arman disangkamelakukan tindak pidana penipuan/penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.

Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bekasi, lanjut Ketut, setelah membaca dan meneliti berkas perkara, kemudian memberikan petunjuk (P-19) atas perkara tersebut agar dapat dilengkapi kelengkapan materiil dan formiilnya oleh penyidik Polres Metro Bekasi.

Pada tanggal 25 Februari 2022, Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bekasi menerima kembali berkas perkara dari penyidik Polres Metro Bekasi yang telah disempurnakan atau dilengkapi kekurangannya.

Tim Penuntut Umum kemudian meneliti berkas tersebut, selanjutnya menyatakan bahwa berkas atas nama tersangka Mohamad Rohman alias Arman telah lengkap secara formiil dan materiil (P-21).

“Pada tanggal 1 Maret 2022, telah dilaksnakan proses tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang buktinya dari Penyidik ke Penuntut Umum,” katanya.

Adapun barang bukti sebagaimana surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Cikarang, yaitu berupa Surat Keterangan dari Leasing PT.FIF Finance Nomor : FIF/CCP/IX/20 tangal 10 September 2020, 1 unit sepeda motor Honda New PCX 150 CBS putih tahun 2019, Surat Gadai Handphone OPPO A92, dan 1 buah STNK asli sepeda motor Honda tersebut.

“Saat ini, seluruh barang bukti tersebut disimpan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” katanya.

Barang bukti di atas selanjutnya akan digunakan JPU Kejari Kabupaten Bekasi dalam proses pembuktian perkara tersebut di persidangan Pengadilan Negeri Cikarang, Jawa Barat.

Sepeda motor itu masih dalam proses penyitaan sebagaimana Penetapan Penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang, dan hingga saat ini, tidak ada pengajuan pinjam pakai terhadap barang bukti motor tersebut, baik dari Sita maupun dari pihak lainnya dan juga tidak ada penitipan kepada pihak lain atas barang bukti motor tersebut.

“Sampai saat ini, barang bukti sepeda motor milik Sita tersebut belum ada proses pengembalian kepada yang bersangkutan, karena proses penanganan perkara ini masih berjalan dan juga belum ada putusan hakim terkait dengan status barang bukti sepeda motor tersebut,” katanya.

2256