Home Hukum JPU Tunggu Jadwal Sidang Kasus Penggelapan Sepeda Motor Tukang Bubur

JPU Tunggu Jadwal Sidang Kasus Penggelapan Sepeda Motor Tukang Bubur

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi tengah menunggu jadwal sidang terdakwa Mohamad Rohman alias Arman bin Ranim dalam perkara dugaan penggelapan motor milik Sita Tri Utami, penjuar bubur di Bekasi, Jawa Barat (Jabar), yang meminta bantuan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana di Jakarta, Minggu (13/3), menyampaikan, Tim JPU Kejari Kabupaten Bekasi menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari Pengadilan Negeri Cikarang.

Ketut menjelaskan, Tim JPU Kejari Kabupaten Bekasi melimpahkan perkara terdakwa Mohamad Rohman alias Arman bin Ranim ke PN Cikarang pada 9 Maret 2020, setelah dilakukan pelimpahan tahap II, atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari Tim Penyidik Polres Metro Bekasi pada 1 Maret 2022.

Kasus dugaan penggelapan Sepeda Motor Honda New PCX 150 CBS Nomor Polisi B 3316 UTH putih tahun 2019 milik Sita Tri Utami yang berprofesi sebagai penjual bubur tersebut, berawal pada tanggal 20 April 2020. Dia telah menggadaikan 1 unit sepeda tersebut.

Motor itu atas nama Dedi Oktavianto Saputro, suami dari Sita, warga Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, kepada saudara Nur dengan nilai gadai sebesar Rp6 juta.

Setelah itu, pada tanggal 30 Juni 2020, Sita menghubungi Sulistyo, salah satu anggota Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara untuk mendampinginya menebus sepeda motor yang berada pada penguasaan Nur.

Sulistyo kemudian mengenalkan Sita kepada Mohamad Rohman alias Arman yang akan membantu menebus sepeda motor tersebut. Selanjutnya, pada 3 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, Mohamad Rohman alias Arman bertemu Sita dan bersepakat akan membantu menggurus penebusan sepeda motor itu.

“Selanjutnya Sita memberikan sejumlah uang kepada tersangka [Mohamad Rohman alias Arman] dengan tujuan untuk menebus sepeda motor miliknya kepada Nur,” kata Ketut.

Setelah Mohamad Rohman alias Arman menebus sepeda motor milik Sita kepada Nur, sepeda motor tersebut disimpan oleh yang bersangkutan dan justru digadaikan kepada Arif di daerah Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, dengan nilai sebesar Rp6,5 juta.

Sita lantas melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Melihat sepeda motor miliknya tidak kunjung dikembalikan dan belum adanya perkembangan dari pihak Kepolisian, pada Desember 2021 lalu, Sita menceritakan permasalahannya di media sosial dan menangis meminta bantuan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mengatakan bahwa perkara yang dialaminya dihentikan.

“Curhatan Sita pun kemudian viral di media sosial dan tersangka [Mohamad Rohman alias Arman] menyerahkan diri ke pihak Polres Metro Bekasi dengan membawa sepeda motor milik Sita tersebut, dan setelahnya, pihak kepolisian menindaklanjuti perkara tersebut,” ujarnya.

Proses hukum kasus ini kemudian bergulir di tahap penyidikan. Tim Jaksa Peneliti Kejari Kabupaten Bekasi menerima berkas tahap I atas nama tersangka Mohamad Rohman alias Arman dari penyidik kepolisian.

Dalam perkara tersebut, Mohamad Rohman alias Arman disangka melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.

Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bekasi, lanjut Ketut, setelah membaca dan meneliti berkas perkara, kemudian memberikan petunjuk (P-19) agar dapat dilengkapi kelengkapan materiil dan formiilnya oleh penyidik Polres Metro Bekasi.

Pada tanggal 25 Februari 2022, Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bekasi menerima kembali berkas perkara dari penyidik Polres Metro Bekasi yang telah disempurnakan atau dilengkapi kekurangannya.

Tim Penuntut Umum kemudian kembali meneliti berkas tersebut dan menyatakan bahwa berkas atas nama tersangka Mohamad Rohman alias Arman ini telah lengkap secara formiil dan materiil (P-21).

“Pada tanggal 1 Maret 2022, telah dilaksanakan proses tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang buktinya dari Penyidik ke Penuntut Umum,” katanya.

Adapun barang bukti sebagaimana surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Cikarang, yaitu berupa Surat Keterangan dari Leasing PT.FIF Finance Nomor : FIF/CCP/IX/20 tangal 10 September 2020, 1 unit sepeda motor Honda New PCX 150 CBS putih tahun 2019, Surat Gadai Handphone OPPO A92, dan 1 buah STNK asli sepeda motor Honda tersebut.

“Saat ini, seluruh barang bukti tersebut disimpan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” katanya.

Barang bukti di atas selanjutnya akan digunakan JPU Kejari Kabupaten Bekasi dalam proses pembuktian perkara tersebut di persidangan Pengadilan Negeri Cikarang, Jawa Barat.

Adapun sepeda motornya masih dalam proses penyitaan sebagaimana Penetapan Penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang, dan hingga saat ini, tidak ada pengajuan pinjam pakai terhadap barang bukti motor tersebut, baik dari Sita maupun dari pihak lainnya dan juga tidak ada penitipan kepada pihak lain atas barang bukti motor tersebut.

“Sampai saat ini, barang bukti sepeda motor milik Sita tersebut belum ada proses pengembalian kepada yang bersangkutan karena proses penanganan perkara ini masih berjalan dan juga belum ada putusan hakim terkait dengan status barang bukti sepeda motor tersebut,” katanya.

283