Riyadh, Gatra.com - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Sabtu mengumumkan eksekusi 81 narapidana atas tuduhan bekerja sama dengan kelompok jaringan teroris ISIS dan al-Qaeda dan melakukan kejahatan seperti pembunuhan dan pemerkosaan.
Saudi Press Agency (SPA) Sabtu (12/3), melaporkan bahwa hukuman mati dijatuhkan kepada warga negara Saudi dan orang asing, --sebagian besar warga Yaman, yang telah dihukum karena kejahatan seperti merusak target tempat ibadah dan lembaga pemerintah, pembunuhan petugas keamanan, menanam ranjau, penculikan, penyiksaan, pemerkosaan dan perampokan bersenjata.
Kejahatan juga termasuk penyelundupan senjata ke Kerajaan untuk tujuan mengacaukan negara dan menghasut perselisihan dan kekacauan serta menerapkan skema “teroris” ISIS, al-Qaeda dan kelompok Houthi yang didukung Iran, dan organisasi teroris lainnya yang bermusuhan dengan Kerajaan.
“Para penjahat dihukum setelah persidangan di pengadilan terkait,” kata kementerian itu, sebagaimana dikutip Al-arabiya, Sabtu (12/3).
Kementerian menambahkan bahwa vonis hukuman mati telah disetujui oleh Pengadilan Banding dan Mahkamah Agung, dan perintah kerajaan dikeluarkan untuk melaksanakan eksekusi yang dilakukan pada hari Sabtu ini.
Di antara mereka yang dihukum adalah seorang pria Yaman yang bekerja dengan ISIS dan membunuh seorang petugas keamanan dan dua pria Saudi yang juga bekerja dengan ISIS, dan membunuh dua petugas keamanan dan berencana untuk menargetkan warga negara dan orang asing di Kerajaan.
Tiga warga Yaman dihukum karena membunuh dua petugas keamanan, membentuk kelompok "teroris" yang berafiliasi dengan Houthi, menanam ranjau darat dan menyelundupkan senjata.
Seorang pria Saudi dihukum karena beberapa kejahatan yang meliputi penculikan, penyiksaan dan pembunuhan seorang petugas keamanan dan membentuk jaringan sel "teroris", yang menerima perintah dari kelompok "teror" di luar Kerajaan.
Dua pria Saudi dinyatakan bersalah atas pembunuhan ibu mereka dan percobaan pembunuhan ayah dan saudara laki-laki mereka.
Beberapa pria Saudi lainnya dan seorang pria Suriah dihukum karena berbagai kejahatan seperti membentuk jaringan “sel teroris”, memiliki hubungan dengan ISIS dan kelompok “teroris” lainnya, serta menembaki petugas keamanan dan kantor polisi.
Adapun tiga pria Yaman dan seorang pria Saudi dinyatakan bersalah karena berkomunikasi dengan pihak asing yang memusuhi Kerajaan, dengan tujuan menyediakannya lokasi gedung-gedung pemerintah untuk menargetkan serangan dan menyelundupkan senjata dan granat tangan.