Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, menilai bahwa Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) nomor 20 tahun 2003 masih memiliki relevansi terhadap pendidikan di era sekarang. Sehingga, wacana kajian revisi dari UU Sisdiknas pun harusnya tak perlu banyak mengubah materi dari UU tersebut.
Menurutnya, pewacanaan revisi baiknya di fokuskan pada hal-hal yang selaras dengan tantangan zaman. Salah satunya adalah penggunaan teknologi informasi dalam pembelajaran. Sehingga, pembahasan dalam RUU Teranyar nantinya diharapkan tak banyak mengubah substansi UU yang sudah ada.
"Substansi UU masih tersebut bisa digunakan. Filosofi, tujuan, maksud, fungsi dari pendidikan UU Sisdiknas masih relevan," kata Ferdiansyah pada awak media, Jumat Lalu.
Politisi Partai Golkar tersebut juga meminta Kemendikbudristek untuk segera menyertakan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-undang. Karena ia menyebut pembahasan revisi UU ini cenderung Lamban.
"Bahkan sejak 2021 lalu sudah dijanjikan naskah akademik dan rancangannya selesai. Tapi sampai sekarang, kami belum terima," tegasnya.
Keterbukaan tentang naskah akademik dan rancangan undang-undang pun jadi sorotan Pemerhati Pendidikan, Indra Charismiadji. Ia meminta Kemendikbudristek untuk bisa transparan dalam pembahasan revisi UU Sisdiknas nantinya. Salah satunya dengan membuka akses publik untuk membaca naskah akademik dari RUU tersebut.
"Jangan sampai nantinya bermasalah seperti UU lainnya. Diharapkan publik juga mengetahui perjalanan rancangan UU tersebut. Agar jadi kesepakatan bersama dan tidak perlu sampai digugat ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Jika perjalanan pembahasan UU nantinya tidak transparan, Indra khawatir bahwa substansi UU Sisdiknas baru nantinya hanya menjadi wadah penampung program-program baru Kemendikbudristek.
"Padahal orientasinya harus mencerdaskan bangsa. UU bukan hanya jadi alat penguat program. Sekarang mindsetnya kan dibalik. Ada tendensi agar program-program diakomodir UU, bukan UU yang melahirkan program," ucapnya.