Home Hukum Polisi Tangkap 7 Anggota Geng Pelaku Penganiayaan di Depok

Polisi Tangkap 7 Anggota Geng Pelaku Penganiayaan di Depok

Jakarta, Gatra.com – Polisi menangkap 7 tersangka anggota geng terkait kasus dugaan pengeroyokan. Kasus ini terjadi di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok pada Minggu lalu (6/3).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, menyebutkan bahwa selain tersangka yang ditangkap, masih ada 7 tersangka lagi masih yang masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurutnya, para pelaku rata-rata berusia di bawah 20 tahun.

Zulpan mengatakan bahwa para tersangka yang menyebut dirinya sebagai geng “TC2CR” dan geng “Kresek” mencari musuh di sekitar Cagar Alam Pancoran Mas, Depok.

“Terkait dengan kronologis bahwa ini terjadi adalah perkelahian antargeng di mana tersangka menyebut dirinya ini sebagai geng TC2CR dan geng kresek ini berkumpul, mencari musuh,” Ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (11/3).

Tersangka kemudian melihat korban pertama yang sedang nongkrong, yakni IM lalu melakukan penyerangan dan pembacokan.

“IM ini langsung diserang dan dibacok oleh salah satu tersangka inisialnya A dan dilakukan penyerangan,” tutur Zulpan.

Tersangka M juga menyerang korban lain berinisial I yang dikira sebagai anggota geng bernama “Turki”. Kemudian, para tersangka kembali mencari sasaran dan tak jauh dari kaviling terdapat korban berinisial S sedang duduk di warung. Tersangka berinisial RA dan A menyerang S.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam, yakni pedang dan celurit masing-masing 4 buah. selain itu, barang bukti lain yang disita adalah ikan pinggang dan pakaian.

106