Home Hukum Presiden Jokowi, Kejaksaan dan Polri Digugat Keluarga Korban Pembunuhan

Presiden Jokowi, Kejaksaan dan Polri Digugat Keluarga Korban Pembunuhan

Karimun, Gatra.com- Keluarga Cikok korban pembunuhan di Kabupaten Karimun, Kepri menggugat Presiden Jokowi, Kejaksaan dan Polri dalam Perkara Perdata No:44/Pdt.G/2021/PN.Tbk atas perbuatan melawan hukum. Kasus tersebut telah masuk dalam tahap persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi tergugat.

Robiyanto anak dari korban pembunuhan yang terjadi pada April 2022 silam mengaku, tidak mendapatkan keadilan. Pasalnya, pembunuhan sadis yang menimpa orang tuanya itu berakhir hanya pada dua tersangka. Padahal putusan Pengadilan saat itu menetapkan 9 orang tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Cikok.

Dalam persidangan, Kamis (10/3), tergugat dan turut tergugat I dan II mengajukan eksepsi atas gugatan Robiyanto, terkait kewenangan absolut Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tidak berkompeten mengadili perkara ini dan seharusnya di ajukan ke PTUN. Hanya saja, Ketua majelis Hakim Medi Rapi Batara menolak eksepsi tersebut dan mengagendakan sidang selanjutnya pada, Kamis (17/3).

Kuasa Hukum Robiyanto, Jhon Asron Purba menjelaskan eksepsi yang diajukan kuasa hukum para tergugat dan turut tergugat adalah salah alamat. Sebelumnya, baik kuasa hukum Presiden, Kejaksaan, Polri dan turut tergugat dalam dupliknya berpendapat perkara itu seharusnya diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Inti dari eksepsi mereka harusnya digugat di PTUN, tapi tadi majelis hakim melihat dan menilai eksepsi mereka itu ditolak,” katanya, Jumat (11/03).

Menurut Jhon, perkara ini secara akademisi atau praktisi hukum cukup menarik karena ada penetapan pengadilan tahun 2003: Penetapan Pengadilan Nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003 untuk DU alias AE alias CH dan nomor 31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tanggal 17 April 2003 terhadap A alias KF.

“Artinya perkara ini tetap dilanjutkan dalam ranah peradilan umum yaitu Pengadilan Negeri Karimun. Dalam persidangan berikutnya, kita akan lihat bukti yang dibawa oleh para kuasa tergugat” terangnya.

Penetapan itu atas perkara pembunuhan berencana terhadap ayah Robiyanto yakni Taslim alias Cikok yang terjadi pada Minggu (14/04/2002) sekira pukul 21.45 di Jalan Ahmad Yani tepatnya di Simpang Tiga Pasar Malam Tanjung Balai Karimun.

“Nah hingga saat ini berdasarkan penetapan itu diperintahkan Jaksa dan Kepolisian untuk menahan  dan melakukan proses penyidikan sesuai dengan hukum acara pidana tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan,” terangnya.

Akibat tidak kunjung dilaksanakannya penetapan tersebut Penggugat telah mengalami kerugian materiil untuk membiayai upaya penegakan hukum terhadap kematian ayahnya dan kerugian moriil serta materil.

Lebih lanjut, Jhon menegaskan, dasar gugatan adalah Pasal 1365 KUHPerdata, setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.

“Adalah sebuah kejadian hukum yang jarang ditemukan, yaitu Penetapan Pengadilan tidak kunjung dilaksanakan selama kurun waktu 19 Tahun. Seharusnya Perintah Pengadilan wajib dilaksanakan oleh alat negara dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian. Semboyan semua sama di hadapan hukum, semua patuh terhadap hukum, negara kita negara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Polri, AKBP Darson Samosir hanya mengatakan siap untuk sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian surat pihak tergugat yang diwakilinya. Pihaknya telah menyiapkan segala sesuatunya yang diperlukan dalam persidangan mendatang. “Surat-surat dan  bukti-bukti kita telah kita persiapkan,  termasuk saksi-saksi,” ujar Darson yang juga Bidkum Polda Kepri.

Humas PN Tanjung Balai Karimun, Alfonsius Siringo Ringo menyatakan, gugatan kasus seperti ini baru pertama kali ditangani PN Karimun. Menurutnya, setiap warga negara berhak melayangkan gugatan kepada siapapun asal unsur pelanggaran hukum yang disertai bukti pendukung memadai.

"Persidangan kali ini majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menolak eksepsi para tergugat 1 ,II,III dan turut tergugat I dan II,  atas gugatan Robiyanto. Atas Putusan tersebut, Ketua majelis hakim pun kembali mengagendakan jadwal  sidang lanjutan pada Kamis (17/03/22) dengan agenda Pembuktian,” tutupnya.

736