Home Nasional Pentingnya Manifest Muatan Barang dan Praktek Muatan Gendong

Pentingnya Manifest Muatan Barang dan Praktek Muatan Gendong

Jakarta, Gatra com- Praktek muatan gendong sudah lama berlangsung dalam sistem penyelenggaran angkutan barang di Indonesia. Adanya manifest muatan barang akan meminimalisir praktek ini dan sekaligus mengurangi overload pada pengangkutan barang.

"Dalam berbagai kasus truk bermuatan lebih (overload) kerap ditemukan sejumlah fakta menarik. Antara lain adanya praktek muatan gendong," ungkap Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Msyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/3).

Muatan gendong adalah titipan tambahan tonase muatan yang merupakan kolusi antara pemilik barang dengan pengemudi truk tanpa sepengetahuan pemilik truk. Contohnya, ada satu unit truk mendapat kontrak muat gula pasir dengan perjanjian 20 ton yang harus diangkut.

Namun berat kosong kendaraan itu sendiri adalah 10 ton. Tetapi ketika dilakukan penimbangan di UPPKB (Unit Penyelenggara Penimbangan Kendaraan Bemotor) atau jembatan timbang hasil timbangnya mencapai 40 ton. "Pemilik truk akhirnya bisa mengetahui bahwa telah terjadi praktek muatan gendong yang beratnya 10 ton, " katanya.

Juga adanya praktek truk balen (pulang) yang tanpa muatan juga rentan diisi barang muatan dengan arah tujuan sejalan dengan perjalanan pulang oleh pengemudi truk tanpa sepengetahuan pemilik truk.

"Oleh sebab itu, pengusaha pruk sangat berharap sekali ada Manifest Muatan Barang yang dapat dijadikan patokan dan data angkutan barang oleh Kementerian Perhubungan dan didalamnya berisi jenis barang muatan, jumlah colly barang dan jumlah berat barang," ungkap Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu.

Dari manifest muatan barang itu saja sekaligus juga sudah dapat digunakan untuk menghilangkan saling tuduh lagi tentang siapa sebenarnya pemrakarsa terjadinya muatan lebih (overload).

Jika ditimbang di UPPKB dan berat muatan tidak sesuai dengan manifest muatan barang, berarti ada dua kemungkinan. Yaitu pengemudinya nakal dan bermain dengan pemilik barang tanpa sepengetahuan pemilik truk atau pemilik barangnya yang nakal, telah mencantumkan manifest muatan barang yang tidak sebenarnya.

"Adanya beberapa pengemudi truk yang nekat nge blong atau tidak mau masuk UPPKB untuk ditimbang ketika dicegat oleh Petugas UPPKB di jalan raya, ada kemungkinan salah satunya disebabkan pengemudi truk sedang membawa muatan gendong tanpa sepengetahuan pemilik truknya. Ada kekhawatirkan akan ketahuan ketidakjujurannya dalam mengangkut barang," jelas Djoko.

Setelah semua iIndustri atau pemilik barang diwajibkan membuat Manifest Muatan Barang, selanjutnya perlu adanya perubahan atau merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dapat menjerat Pemilik Barang, jika memang dia terbukti yang memalsukan Manifest Muatan Barang.

"Sesungguhnya, sebagian pengemudi truk juga banyak yang meminta ke pemilik barang agar muatan diperberat agar bagi hasilnya bisa lebih banyak," paparnya.

Yang jelas praktek muatan gendong rentan terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Kegagalan pengereman berakibat kecelakaan, jalan cepat rusak dan yang jelas merugikan pemilik usaha angkutan.

"Kendaraannya akan cepat rusak, ongkos service kendaraan bertambah dan penggantian ban akan cepat terjadi. Selama perjalanan juga akan terjadi ban pecah. Padahal setiap risiko kecelakaan lalu lintas pada akhirnya harus ditanggung oleh pemilik truk juga," pungkasnya.

236