Jakarta, Gatra.com – Barang hasil tegahan yang berasal dari pelanggaran kepabeanan, ditindaklanjuti Bea Cukai lewat berbagai regulasi, mulai dari pemusnahan, pelelangan, hingga hibah. Untuk pelaksanaan hibah, instansi kepabeanan yang memiliki fungsi sebagai community protector ini telah mengurus status kepemilikan barang tersebut menjadi milik negara untuk kemudian didonasikan, seperti yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Tembilahan dan Bea Cukai Banda Aceh yang menghibahkan speedboat dan sepatu olahraga.
Bea Cukai Tembilahan menghibahkan dua unit speedboat kayu dengan mesin 40 PK senilai seratus juta rupiah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir pada Rabu (09/03).
Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Agus Yulianto mengatakan speedboat tersebut dihibahkan ke dua desa, yaitu Desa Tanjung Pasir dan Desa Kuala Selat.
“Dua desa tersebut merupakan desa pesisir yang selama ini didiami oleh suku asli dari Kabupaten Indragiri Hilir, yaitu Suku Duanu. Speedboat yang dihibahkan nantinya akan digunakan sebagai ambulans air, mengingat letak geografis daerah ini yang terdiri dari pulau-pulau kecil di sekitar daerah pesisir. Speedboat sebagai alat transportasi akan sangat dibutuhkan untuk mobilisasi masyarakat sehari-hari, termasuk untuk menjangkau sarana kesehatan,” jelasnya.
Kondisi wilayah kabupaten Indragiri Hilir yang menurut Agus memang terpisah oleh sungai-sungai besar menyebabkan alat transportasi air begitu dibutuhkan masyarakat.
"Ambulans air memang sangat dibutuhkan masyarakat yang tinggal di pesisir untuk berobat ke luar daerah, karena biayanya lumayan besar untuk menyewa speedboat. Dengan adanya ambulans air ini tentu sangat membantu meringankan biaya berobat masyarakat," tambah Agus.
Kepedulian Bea Cukai terhadap masyarakat juga tercermin dari pelaksanaan hibah Bea Cukai Banda Aceh, pada Selasa (08/03) yang memberikan sepatu olah raga kepada Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Penyerahan barang hibah dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh kepada Kepala Desa Mon Ikeun yang diwakili oleh Sekretaris Desa Mon Ikeun, E.S. Andriansyah.
Sepatu olah raga yang dihibahkan ini akan digunakan oleh klub sepak bola yang ada di Desa Mon Ikeun.
“Barang hasil penindakan yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan telah berstatus BMN tidak selalu berujung dimusnahkan. Namun, barang-barang tersebut dapat dihibahkan dengan mempertimbangkan asas kebermanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan. Kiranya hibah ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk masyarakat sekitar. Dengan harapan nantinya dapat timbul potensi-potensi atlet dari Aceh Besar,” ucap Heru.
Dalam proses pengelolaan barang hasil tegahan yang telah berstatus sebagai barang milik negara tersebut, Bea Cukai secara aktif bersinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai salah satu wujud upaya yang nyata dalam menjaga aset negara. Terhadap barang yang tidak dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN) yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya atau yang tidak diurus oleh pemiliknya, maupun tidak dapat memenuhi ketentuan perijinan impor dapat dilakukan pengoptimalan asset negara melalui Surat Persetujuan Hibah dari DJKN.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI