Home Ekonomi Jiwa Group Resmi Mengantongi Sertifikasi Halal Grade A dari MUI

Jiwa Group Resmi Mengantongi Sertifikasi Halal Grade A dari MUI

Jakarta, Gatra.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi memberikan sertifikasi halal Grade A kepada seluruh outlet Jiwa Group di seluruh Indonesia. Sertifikasi tersebut menandai komitmen Jiwa Group dalam mengimplementasikan dan menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan kategori penilaian Sangat Baik.

Tiga merek dagang terkenal di bawah naungan Jiwa Group, yakni: Janji Jiwa, Jiwa Toast dan Jiwa Tea menerima sertifikasi halal secara simbolis dalam konferensi pers yang diselenggarakan di outlet Janji Jiwa X Kemang 10, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/3).

BPJPH menyerahkan sertifikat halal untuk Jiwa Group diikuti dengan penetapan halal berupa Barcode QR Code dan Sertifikat Halal Assurance Status (HAS) dari Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan (LPPOM) MUI. Sertifikat diterima langsung oleh Billy Kurniawan selaku CEO & Founder Jiwa Group.

“Didapatnya sertifikat halal bagi Jiwa Group menjadi bukti semua produk, baik makanan dan minuman, yang diproduksi oleh Jiwa Group sejalan dengan pedoman halal dari MUI, termasuk semua bahan baku dan produk yang digunakan Jiwa Group sudah dipatenkan kehalalannya,” ujar Billy.

Billy mengatakan, pihaknya antusias dapat memberikan layanan terbaik bagi pelanggan.“Sejak awal beroperasi, kami sadar akan pentingnya konsumsi makanan halal di Indonesia. Sesuai dengan salah satu nilai yang kami miliki A Cup for The People, kami berkomitmen selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh pelanggan,” kata Billy.

Sertifikat halal diberikan setelah manajemen Jiwa Group menjalani serangkaian proses dan tahapan yang disyaratkan oleh LPPOM MUI. “Semoga dengan ini, Jiwa Group dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan yang menikmati produk kami,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama (Dirut) LPPOM MUI Muti Arintawati menyatakan, Sistem Jaminan Halal (SJH) yang diberikan kepada Jiwa Group telah melewati serangkaian proses audit pada 2021. Muti menyebut, berdasarkan serangkaian proses audit yang dilakukan MUI, Jiwa Group berhak menerima status nilai Sistem Jaminan Halal (Halal Assurance System) dengan nilai A.

“Nilai tersebut diperoleh dari pemenuhan kriteria SJH yang sangat baik seperti: Kebijakan halal, Tim manajemen halal, Pelatihan, Bahan, Produk, Fasilitas produksi, Prosedur tertulis untuk aktivitas kritis, Kemampuan telusur, Penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, Audit internal, dan Kaji ulang manajemen,” kata Muti.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menyatakan, penguatan produk halal menjadi salah satu pilar penting dalam pemasaran makanan dan minuman di Indonesia. “Sertifikasi halal yang kami berikan kepada Jiwa Group sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” kata Mastuki.

Merujuk data dari State of the Global Islamic Report pada 2020/2021, Indonesia menempati urutan pertama sebagai pasar produk makanan halal terbesar di dunia senilai Rp2.046 triliun. Karena itu, industri makanan dan minuman di Indonesia dengan pangsa pasar mayoritas beragama muslim tentunya menganggap sertifikat halal menjadi salah satu elemen penting dalam sebuah produk dalam negeri.

Label halal menjadi prioritas oleh mayoritas konsumen Indonesia dengan harapan mendapatkan garansi rasa tenang dan aman selama mengkonsumsi makanan atau minuman yang berlabel dari MUI.

113