Tegal, Gatra.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tegal, Jawa Tengah sudah turun ke level 3. Menyusul penurunan status itu, jam operasional objek wisata kembali normal.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Tegal Maman Suherman mengatakan, objek wisata salah satunya Pantai Alam Indah (PAI) kembali diperbolehkan buka sejak pukul 06.00-18.00 WIB.
"Objek wisata PAI mulai hari ini sudah kembali dibuka normal karena PPKM sudah turun ke level 3," kata Maman, Jumat (11/3).
Meski jam operasional sudah kembali normal, kata Maman, pengunjung tetap dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. Hal itu sesuai aturan PPKM level 3.
"Kapasitas pengunjung diperbolehkan naik jadi 50 persen dari sebelumnya 25 persen saat PPKM level 4," jelasnya.
Sebelumnya, pembatasan jam operasional dilakukan di objek wisata di Kota Tegal saat status PPKM naik dari level 3 ke level 4 pada Februari. Objek wisata baru diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 WIB untuk mencegah kerumunan.
Pada perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali 8-14 Maret, PPKM di Kota Bahari turun ke level 3. Kebijakan perpanjangan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022.
Selain kembali menambah jam operasional objek wisata, Pemkot Tegal juga sudah kembali menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) di seluruh sekolah setelah sempat dihentikan.