Home Hukum Polisi Sita Gedung dan Mobil Mewah Terkait Kasus KSP Indosurya

Polisi Sita Gedung dan Mobil Mewah Terkait Kasus KSP Indosurya

Jakarta, Gatra.com - Kepolisian sita aset-aser terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Polri melakukan pelacakan semua aset dari Salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Henry Surya. Pelacakan ini dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Perbankan dan instansi terkait.

Aset yang disita adalah gedung Indosurya Finance Center yang berada di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

“Telah diberikan ketetapan berupa 13 aset yang ada di Jakarta Utara dengan total di antaranya gedung ini, gedung ini kita sita dengan total diperkirakan Rp1,2 triliun,” tutur Whisnu di gedung Indosurya Finance Center, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (10/03).

Pihaknya juga melakukan penyitaan dan pemblokiran beberapa rekening dalam jumlah rupiah dan US Dollar yang totalnya kurang lebih Rp42 miliar. Selain itu, ada pula 47 mobil termasuk merek Rolls-Royce dan Range Rover yang nilainya diperkirakan Rp28 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, kepolisian masih melakukan pelacakan terhadap aset-aset yang berada di luar Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko berujar bahwa penyidik masih menunggu izin kusus penyitaan dari beberapa pengadilan di Tangerang, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Cibinong, Bekasi dan Bogor. Totalnya lebih dari Rp261 miliar.

Seperti diketahui, tersangka Henry Surya merupakan Ketua dari KSP Indosurya Cipta dan June Indria menjabat sebagai Direktur Keuangan.

Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Henry diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8–11%, kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan tanpa dilandasi ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan itu berakibat gagal bayar.

Tersangka melanggar Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 1998 tentang Perbankan. Kemudian Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juga Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

328