Wonogiri, Gatra.com - Praktik illegal logging atau pembalakan liar berhasil dikuak Satreskrim Polres Wonogiri. Empat tersangka menggasak kayu sonokeling di kawasan hutan milik negara yang berada di wilayah Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto dalam konferensi pers mengatakan, kasus pembalakan liar tersebut berhasil dibongkar anggota di jalan perkampungan, tepatnya di Dusun Tiken Desa Pulutan Wetan, Kecamatan Wuryantoro pada Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 23.00.
Empat tersangka dua diantaranya kakak beradik yang diamankan mempunyai peran yang berbeda-beda. Nuri Juniyanto (31) warga Desa Jatimulyo Lor, Kecamatan Dlingo, Gunungkidul berperan sebagai pengangkut.
"Barang bukti yang berhasil kita lakukan penyitaan sebanyak 17 batang kayu jenis sonokeling, rencananya akan diperjualbelikan," kata Kapolres, Jumat (11/3).
Sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai penebang, yakni Sukadi (48), Katimo (52) dan Yatimin (47). Tiga tersangka ini merupakan warga warga Desa Gumiwang Lor, Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri.
Kasus tersebut berhasil dibongkar setelah anggota mendapatkan laporan adanya pengangkutan kayu sonokeling dari penebangan tanpa izin di kawasan hutan Perhutani di wilayah Kecamatan Wuryantoro pada Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 14.30. Mendapat laporan itu anggota satreskrim langsung melakukan penyelidikan.
Semula polisi menangkap Nuri Juniyanto selaku sopir atau pengangkut sekaligus pembeli. Melalui pengembangan kasus, kemudian diamankan tiga orang penebang.
Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tiga buah gergaji segrek, 17 batang kayu sonokeling, dan satu mobil Daihatsu Hijet Zebra Hitam dengan nomor polisi AD 9348 TA.
Pengangkut kayu disangkakan UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Juncto pasal 12 huruf a UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Sedangkan para penebang disangkakan UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.