Sekayu, Gatra.com - Seorang ayah di Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), tega berbuat bejat terhadap anak kandungnya sendiri. Pria berinisial SPM (37) ditangkap pihak Polres Muba karena diduga mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku tega mencabuli sang anak yang masih remaja dan diketahui memiliki keterbelakangan mental.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri ini diduga terjadi di rumahnya dan sering dilakukan oleh pelaku. Kasus ini langsung diusut Polisi setelah ibu korban membuat laporan.
"Dari pengakuan ibu korban, pelaku ini sering dilihat tidur berdua bersama putrinya di depan TV. Namun disaat ibunya tidak di rumah, korban ternyata sering dicium lalu meraba payudara dan meraba kemaluan korban," ujarnya Jumat (12/3/2022).
Terbaru pada Kamis (10/2/2022) sekira pukul 14.00 WIB, kejadian itu terulang lagi namun ini lebih memalukan. Pelaku menggesekkan kemaluan pelaku ke kemaluan korban.
"Pada hari itu ibu korban berkata dengan anaknya untuk pergi selama dua hari. Namun korban melarangnya. Dari sanalah korban kemudian buka suara setelah didesak untuk bercerita. Dia menyebut dirinya menjadi korban pencabulan oleh ayahnya," jelasnya.
Betapa kagetnya sang ibu saat mendengar cerita anaknya bahwa ayahnya menggesekkan kelaminnya ke kemaluan korban.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi pada Selasa, 8 Maret 2022 sekira pukul 11.00 WIB pelaku langsung ditangkap di rumahnya sendiri. Pelaku akhirnya dikenakan Pasal 82 ayat (1),(2) jo pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkasnya.